Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Bangun Santoso

Minggu, 07 Juli 2019 | 11:08 WIB
Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Agung terkait perkara Baiq Nuril menuai ragam komentar. Banyak yang menyayangkan keputusan ditolaknya upaya Peninjauan Kembali atau PK terhadap kasus yang menjerat guru di Nusa Tenggara Barat itu.

Melalui pesan rilis tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (7/7/2019), anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri --Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan-- dalam mengadili kasus Baiq.

Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perempuan bukan kelompok rentan, tetapi sampai dengan saat ini diketahui bahwa perempuan menjadi rentan karena diskriminasi gender," ujarnya.

Menurut dia, ketika kepolisian —Kepolisian memiliki Unit PPA yg dapat membantu mendalami posisi san kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum—- belum mengindahkan dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Maka, hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak,  termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut.

Hakim, kata dia, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.

Hal tersebut telah termaktub  pada pertimbangan Perma tersebut “kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan”.

Pada kasus Baiq Nuril jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 9 Perma no 3 Tahun 2017  adalah bentuk “relasi kuasa yang bersifat hierarkis," dan merugikan pihak –dalam hal ini Baiq-- yang "berada dalami posisi lebih rendah".

Mengungkap adanya relasi kuasa pada kasus kekersan seksual, diketahui sebagai kasus yang paling sulit diungkap, terutama karena posisi dan kondisi pelaku dengan korban, karena dipicu faktor lokus, tempus saat kejadian.

baca juga

"Pada kasus Baiq, posisi pelaku adalah atasan korban, maka dalam segala situasi korban dikondisikan sebagai pihak yang tidak ada pilihan lain harus mengikuti perintahnya," ujarnya.

Saksi korban adalah orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melawan kehendak atasannya. Aparat penegak hukum –dalam hal ini mulai dari kepolisian yang melakukan lidik dan sidik, penuntutan yang dilakukan oleh jaksa dan hakim yang megadili perkara—telah gagal menggali keberanian saksi korban dalam mengungkap kasus yang sulit terungkap ini.

Potensi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan pada kasus Baiq Nuril, karena hakim dalam mengadili kasus ini tidak mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Perma No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Khususnya di Pasal 6, bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum:

Satu, mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.

Dua, melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 19:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan

Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 17:59 WIB

Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA

Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 17:10 WIB

Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi

Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:34 WIB

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×