Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 08 Juli 2019 | 20:30 WIB
Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat
Mendagri Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengatakan setiap pemerintah daerah yang ingin menyusun Perda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Tjahjo menuturkan konsultasi dengan pemerintah pusat termasuk Qanun atau Peraturan Daerah soal legalisasi Poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan (Pemerintah) pusat. Iya (Termasuk Qanun Poligami)," ujar Thahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Kata Tjahjo pada tahun 2014, hanya 31 persen yang memiliki akta kelahiran. Namun kata dia, saat ini kepemilikan akta kelahiran naik menjadi 91 persen.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah memperbolehkan orang yang menikah siri mengajukan akta kelahiran anaknya sepanjamg disebutkan nama suami atau ayah dari anak tersebut.

"Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah sirih. Nah nikah sirih kan di KUA kan tidak ada. Istilahnya kan tidak terdaftar. Dengan kami memperbolehlkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran buat anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya, wah ternyata melimpah sekali. Sekarang sduah mencapai 91 persen. Bagi kami intinya, jangan dideclare to," kata Tjahjo.

"Iya. Ini pendapat saya lho ya. Saya ngga tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan dideclare karena ini menyangkut berbagai akses," sambungnyaq

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:46 WIB

Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:30 WIB

Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:44 WIB

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:27 WIB

Terkini

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

×