Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 08 Juli 2019 | 20:30 WIB
Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat
Mendagri Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengatakan setiap pemerintah daerah yang ingin menyusun Perda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Tjahjo menuturkan konsultasi dengan pemerintah pusat termasuk Qanun atau Peraturan Daerah soal legalisasi Poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan (Pemerintah) pusat. Iya (Termasuk Qanun Poligami)," ujar Thahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Kata Tjahjo pada tahun 2014, hanya 31 persen yang memiliki akta kelahiran. Namun kata dia, saat ini kepemilikan akta kelahiran naik menjadi 91 persen.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah memperbolehkan orang yang menikah siri mengajukan akta kelahiran anaknya sepanjamg disebutkan nama suami atau ayah dari anak tersebut.

"Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah sirih. Nah nikah sirih kan di KUA kan tidak ada. Istilahnya kan tidak terdaftar. Dengan kami memperbolehlkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran buat anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya, wah ternyata melimpah sekali. Sekarang sduah mencapai 91 persen. Bagi kami intinya, jangan dideclare to," kata Tjahjo.

"Iya. Ini pendapat saya lho ya. Saya ngga tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan dideclare karena ini menyangkut berbagai akses," sambungnyaq

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:46 WIB

Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:30 WIB

Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:44 WIB

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:27 WIB

Terkini

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB