Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

Chandra Iswinarno

Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB
Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami
Akademisi IAIN Lhokseumawe Marhamah. [Portal Satu]

Suara.com - Rencana Pemerintah Aceh melegalkan poligami yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendapat penolakan dari akademisi perempuan Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Marhamah. Dia mengemukakan pendapat pribadinya saat diminta tanggapan Portalsatu.com - jaringan Suara.com.

Menurut Marhamah secara pribadi tidak setuju lantaran banyak pria berpoligami kenyataannya tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Islam, khususnya tak berlaku adil.

"Adil itu relatif, tidak bisa diukur. Misalnya, ada dua anak yang kita berikan uang sama Rp 10 ribu, apakah itu sudah adil, belum tentu. Banyak kajian-kajian adilnya itu yang harus diperdalam," ujarnya, Sabtu (6/7/2019).

Ia mengemukakan meski sudah diperbolehkan tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih jauh terkait pengaturan poligami di dalam qanun hukum keluarga tersebut.

"Makanya terkadang meskipun kita sudah membolehkan, tapi memberikan syarat-syarat yang lebih jauh. Seperti halnya Rasulullah, karena Islam membolehkan, maka beliau mencontohkan, adilnya Rasulullah," tutur Doktor Komunikasi Penyiaran Islam lulusan UIN Sumatera Utara ini.

Marhamah pun melihat apa yang terjadi di Aceh saat ini malah terkesan aneh.

"Jika Islam sudah membolehkan, untuk apa qanun lagi. Qanun itu kan bagian terkecilnya saja, kalau mau menjalankan, yang dari Islamnya saja. Apa yang dikatakan Islam boleh, sudah aman itu semua, tidak boleh kita menafikan," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

baca juga

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:27 WIB

Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami

Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 21:43 WIB

Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 21:03 WIB

Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga

Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 20:38 WIB

Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami

Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 20:22 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×