Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

Chandra Iswinarno

Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:44 WIB
Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Akademisi IAIN Lhokseumawe Marhamah. [Portal Satu]

Suara.com - Keinginan Pemerintah Aceh untuk melegalisasi poligami yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menimbulkan polemik, lantaran aturan tersebut dinilai sudah ada dalam Alquran.

"Jika Islam sudah membolehkan, untuk apa qanun lagi? Qanun itu kan bagian terkecilnya saja, kalau mau menjalankan, yang dari Islamnya saja. Apa yang dikatakan Islam boleh, sudah aman itu semua, tidak boleh kita menafikan," kata Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Marhamah seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/7/2019).

Ia mengemukakan, sebagai muslimah memang harus mendukung poligami karena ada dalam aturan agama.

"Sebagai seorang muslim, ya, saya dukung, karena Islam memang membolehkan. Masa iya seorang muslim mengatakan tidak boleh, sementara Islam mengatakan boleh. Tapi kalau personal itu kan terserah pribadi masing-masing," ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan agar persoalan tersebut bisa dikaji lebih mendalam lagi. Menurutnya yang harus dikedepankan adalah penerapan aturan dengan syarat yang akan diberlakukan ke depannya.

"Kenapa diperbolehkan, setelah dibolehkan ada syarat-syaratnya. Ini terkadang orang-orang kita yang bolehnya saja direspons, sementara yang di dalamnya berupa syarat-syaratnya malah diabaikan. Intinya, kalau Islam mengatakan boleh, maka itu paling bagus. Namun, penerapannya perlu diperhatikan," kata Marhamah.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:27 WIB

Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami

Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 21:43 WIB

Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 21:03 WIB

Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga

Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 20:38 WIB

Terkini

Mengupas 'Emanon', Manga Sci-Fi Santai yang Bikin Overthinking Soal Makna Kehidupan

Mengupas 'Emanon', Manga Sci-Fi Santai yang Bikin Overthinking Soal Makna Kehidupan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:24 WIB

AI Business Transformation: Cara AI Mengubah Strategi dan Operasional Bisnis

AI Business Transformation: Cara AI Mengubah Strategi dan Operasional Bisnis

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 18:23 WIB

Bolehkah Menyimpan Nasi di Rice Cooker Sampai 24 Jam? Hati-hati, Bisa Picu Keracunan!

Bolehkah Menyimpan Nasi di Rice Cooker Sampai 24 Jam? Hati-hati, Bisa Picu Keracunan!

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:22 WIB

Anime Welcome to Demon School, Iruma-kun Umumkan Proyek Film Pertama

Anime Welcome to Demon School, Iruma-kun Umumkan Proyek Film Pertama

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:20 WIB

Jaga Cadangan Devisa, BI Kurang Intervensi di Pasar Spot

Jaga Cadangan Devisa, BI Kurang Intervensi di Pasar Spot

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:18 WIB

RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat

BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat

Bali | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Belajar Jadi Wirausaha Muda: Mulai dari Ide Sederhana hingga Usaha yang Berdampak

Belajar Jadi Wirausaha Muda: Mulai dari Ide Sederhana hingga Usaha yang Berdampak

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Cetaphil Moisturizing Lotion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Cetaphil Moisturizing Lotion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

×