Penghuni Kontrakan Pergi Usai Suami Sayat Istri di Priok, Pemilik Rugi

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:47 WIB
Penghuni Kontrakan Pergi Usai Suami Sayat Istri di Priok, Pemilik Rugi
Tempat kontrakan suami sayat istri di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Husein, pemilik kontrakan di Jalan Ancol Selatan II, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku rugi besar setelah kasus penganiayaan Fauziah (34) oleh suaminya sendiri, Anton Nuryanto (37). Sebagian penghuni kontrakan pergi atas kejadian itu.

Husein mengatakan setelah kejadian itu, kontrakannya yang berjumlah tujuh kamar merugi karena tiga orang termasuk pelaku memilih pergi karena takut.

"Ya rugilah, enggak tahu awalnya kenapa, 2 udah pergi, satunya ya mereka itu," kata Husein saat ditemui, Selasa (9/7/2019).

Kerugian Husein diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 juta karena satu kamar dipatoknya seharga Rp 550 ribu per bulan. Belum lagi kerugian non materi karena keluarganya juga trauma.

"Haduh saya kedatangan wartawan masih belum berani ngomong banyak, mas mendekat saja ke sana, saya enggak berani," tegasnya.

Pantauan suara com, kamar tersebut berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.

Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasur itu lah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya hingga istrinya mesti dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.

"Saya enggak tahu awalnya kenapa, kami sekeluarga masih trauma, anak saya yang biasa tidur di atas juga pindah ke bawah, takut," ucapnya.

Baca Juga: Gelar Razia, Polisi Tangkap Pengendara Membawa Ganja

Sebelumnya Kapolsek Tanjung Priok Komisiaris Supriyanto mengatakan, Anton nekat menganiaya Fauziah karena sang istri menolak berhubungan intim.

"Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisiaris Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Fauziah.

Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Fauziah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Fauziah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI