Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan

Bangun Santoso

Selasa, 09 Juli 2019 | 05:46 WIB
Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Suara.com - Seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, tega menganiaya istrinya menggunakan golok hingga terluka parah hanya karena istrinya menolak untuk berhubungan badan. Pelaku sempat dipukuli warga ketika aksinya terpergok.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 05.00 WIB di kontrakan petak yang beralamat di Jalan Ancol Selatan No.46 Rt01/07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lokasi yang ramai tersebut membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.

Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu kontrakan tersebut.

Supriyanto mengatakan, saat pintu didobrak oleh warga dan petugas, pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban dan di dalam kontrakan pelaku juga ada anak kandung keduanya yang juga berteriak minta tolong.

Tak pelak hal itu langsung membuat warga yang berkumpul untuk memberikan pertolongan naik pitam dan memukuli tersangka.

"Iya sempat (memukuli tersangka), karena banyak warga," kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Meski demikian petugas yang dibantu ketua RT setempat dan sejumlah warga berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Priok.

Korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan medis. Korban dilaporkan selamat dan kini kondisinya sudah membaik.

baca juga

Supriyanto menjelaskan, anggota Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok memang sering ditempatkan di daerah Sunter Agung yang rawan tawuran, hanya saja kali ini tim tersebut berhasil menyelawatkan nyawa korban penganiayaan.

"Anggota kita memang patrolinya di Sunter Agung, mengantisipasi tawuran. (Ada) yang minta tolong, mereka langsung bergerak dan anggota Buser menangkap tersangka di situ," tuturnya.

Akibat perbuatanya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami

Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami

Jatim | Senin, 08 Juli 2019 | 22:30 WIB

Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus

Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus

News | Senin, 08 Juli 2019 | 20:56 WIB

Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri

Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri

News | Senin, 08 Juli 2019 | 17:42 WIB

Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan

Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan

Jatim | Kamis, 04 Juli 2019 | 22:28 WIB

Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang

Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 21:31 WIB

Terkini

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×