Kasus TPPU Bupati Abdul Latief, KPK Periksa Eks Kapolres Hulu Sungai Tengah

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:56 WIB
Kasus TPPU Bupati Abdul Latief, KPK Periksa Eks Kapolres Hulu Sungai Tengah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Mugi Sekar Jaya. Mugi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami periksa AKBP Mugi dalam kapasitas saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latief)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Selain Mugi, penyidik juga memanggil satu angota Polri yakni Kepala Unit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah, periode 2016-2017, Brigadir Kepala Deny Murwanto.

Febri menuturkan, Deny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Abdul Latief.

Hingga saat ini, Febri belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK terkait keterangan dua saksi yang akan dihadirkan hari ini.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal di antaranya mobil dan motor, baik atas nama dirinya dan keluarganya, maupun pihak lain.

Oleh karena itu, KPK pun menjerat Latif dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah menyita 23 kendaraan mewah milik Latif.

"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai Bupati HST," jelas Syarief.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juru Bicara KPK: Kami Banyak Belajar dari Almarhum Pak Sutopo BNPB

Juru Bicara KPK: Kami Banyak Belajar dari Almarhum Pak Sutopo BNPB

News | Minggu, 07 Juli 2019 | 19:26 WIB

Basaria, Laode, dan Alexander Daftar Capim KPK Lagi

Basaria, Laode, dan Alexander Daftar Capim KPK Lagi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:49 WIB

Pendaftaran Manual Ditutup, 348 Orang Terdaftar Sebagai Capim KPK Jilid V

Pendaftaran Manual Ditutup, 348 Orang Terdaftar Sebagai Capim KPK Jilid V

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 19:32 WIB

Dapat Dorongan dari Pimpinan, Penasihat KPK Tsani Daftar Capim KPK Jilid V

Dapat Dorongan dari Pimpinan, Penasihat KPK Tsani Daftar Capim KPK Jilid V

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 13:41 WIB

Dua Komisioner KPK Daftar Capim KPK Jilid V, Namanya Masih Dirahasiakan

Dua Komisioner KPK Daftar Capim KPK Jilid V, Namanya Masih Dirahasiakan

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 12:04 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×