MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 09 Juli 2019 | 18:03 WIB
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief merasa heran atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung

Meski dibuat syok, Laode mengaku menghormati putusan yang memutuskan Syafruddin bebas dari jeratan hukum kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Untuk yang pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, putusan MA dirasanya 'aneh bin ajaib', karena dianggap bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin. Kemudian di Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding memperberat hukuman menjadi 15 tahun.

"Putusan ini ‘aneh bin ajaib’, karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," ujar Laode.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi SKL BLBI.

Amar putusan Majelis Hakim Agung MA, telah membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin.

"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

baca juga

Dalam putusannya, Hakim menyebut perbuatan Syafruddin sebagaimana yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka itu, Majelis Hakim Agung, menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

Hakim MA juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara.

"Untuk melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 16:04 WIB

Terkini

Menteri PPPA Murka! Ayah dan Kakek Tiri di Boyolali Tega Hamili Remaja 16 Tahun

Menteri PPPA Murka! Ayah dan Kakek Tiri di Boyolali Tega Hamili Remaja 16 Tahun

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:03 WIB

Sabun Muka Wardah Hydra Rose NMF Amino untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Sabun Muka Wardah Hydra Rose NMF Amino untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:03 WIB

Pasar Kripto Indonesia Melemah, Indeks CFX10 Turun ke Level 928,62

Pasar Kripto Indonesia Melemah, Indeks CFX10 Turun ke Level 928,62

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:01 WIB

MagangHub dan Potret Suram Pasar Kerja: Kala Fresh Graduate Berebut Posisi

MagangHub dan Potret Suram Pasar Kerja: Kala Fresh Graduate Berebut Posisi

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:00 WIB

Buntut 'Mahasewa', Produk Cat Putus Kontrak Raffi Ahmad Sebagai Brand Ambassador

Buntut 'Mahasewa', Produk Cat Putus Kontrak Raffi Ahmad Sebagai Brand Ambassador

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:58 WIB

Perang Terus Berkobar, Harga Minyak Dunia Bertahan di level USD100/Barel

Perang Terus Berkobar, Harga Minyak Dunia Bertahan di level USD100/Barel

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:56 WIB

Wangi Bunga dan Bedak yang Menenangkan, 5 Parfum Floral Powdery Terbaik

Wangi Bunga dan Bedak yang Menenangkan, 5 Parfum Floral Powdery Terbaik

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 09:50 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Tren Naik Jadi Rp2.541.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Tren Naik Jadi Rp2.541.000/Gram

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:46 WIB

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

Terendam Banjir, Petani Bawang Merah di Tulungagung Panen Lebih Awal

Terendam Banjir, Petani Bawang Merah di Tulungagung Panen Lebih Awal

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

×