Untuk tuntutan yang disampaikan jaksa itu menurut saya terlalu berat, menurut saya itu hak dari penuntut umum dari sudut pandang mereka, sudut pandang jaksa bagaimanapun juga membuat dakwaan dan menuntut orang itu pasti terhukum.
"Yang jelas kami akan melakukan pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa tadi. Kami akan bantah itu semua, bagaimanapun semuanya itu tetap kembali kepada majelis hakim," demikian Antonius Kristanto.