Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juli 2019 | 13:20 WIB
Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas
Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana Ratna Sarumpet di PN Jaksel. (Suara.com/Novian A)

Suara.com - Atiqah Hasiholan hadir dalam sidang putusan ibundanya yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Atiqah berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas ibundanya.

Hal itu dikatakan Atiqah di sela-sela sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Atiqah berharap banyak ibunda tercintanya itu dapat bebas dari dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapannya yang tentu divonis bebas," tutur Atiqah.

Aktris sekaligus istri dari aktor Rio Dewanto itupun mengaku selalu berdoa untuk ibundanya. Dia berdoa agar Ratna Sarumpaet bebas.

"Doa yang pasti ada," ucapnya.

Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan pembacaan putusan itu turut dihadiri putri dan putra Ratna Sarumpaet, yakni Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady. Mereka tampak serius mendengarkan jalannya persidangan. Sesekali mereka pun terlihat seperti sedang merapal doa.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu Ratna Sarumpaet pun dituntut hukuman 6 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet Mencurigakan, Hakim Minta Tasnya Diambil

Gerak-Gerik Ratna Sarumpaet Mencurigakan, Hakim Minta Tasnya Diambil

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:28 WIB

Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Bawa Tasbih

Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Bawa Tasbih

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:19 WIB

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:40 WIB

Komat Kamit Bawa Tasbih, Anak Ratna Sarumpaet Berdoa Ibunya Dibebaskan

Komat Kamit Bawa Tasbih, Anak Ratna Sarumpaet Berdoa Ibunya Dibebaskan

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:25 WIB

Menanti Vonis Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tegang

Menanti Vonis Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tegang

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2019 | 09:56 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB