Gubernur Terciduk Lagi, Tjahjo Akui Tak Bisa Awasi Bawahan 24 Jam Nonstop

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 15:02 WIB
Gubernur Terciduk Lagi, Tjahjo Akui Tak Bisa Awasi Bawahan 24 Jam Nonstop
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa mengawasi para kepala daerah 24 jam penuh agar tidak terseret dari kasus korupsi. Namun, Tjahjo memastikan kalau pihaknya tegas dalam disiplin regulasi yang dijalankan.

Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan status Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka setelah tertangkap KPK terkait kasus suap. 

Tjahjo menerangkan bahwa fungsi Kemendagri ialah mengatur soal regulasi, pembinaan dan pengawasan. Namun ia tidak menampik kalau pihaknya tidak bisa terus menerus memonitor.

"Kami tidak bisa 24 jam terus monitor yang penting regulasinya ada, aturannya ada, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ada, semua perizinan online terbuka transparan, saya kira saling mengingatkan," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/7/2019).

"Jangan masing-masing gubernur, wagub, sekda main sendiri-sendiri, jangan. Semuanya saling mengingatkan," sambungnya.

Lagipula untuk menghindari adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, Tjahjo menerangkan kalau program Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Renaksi Korsugap) terus berjalan. Kemudian pihaknya juga menjadi jembatan antara kepala daerah dengan KPK untuk saling berkomunikasi.

"Kalau ada keraguan terkait perda, terait aturan KPK terbuka untuk diundang memberikan masukan, semuanya transparansi ujungnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) malam.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.

"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 08:14 WIB

KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 22:40 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 21:57 WIB

Lepas Tangan, Nasdem Sebut OTT Gubernur Kepri Akibat Ulah Sendiri

Lepas Tangan, Nasdem Sebut OTT Gubernur Kepri Akibat Ulah Sendiri

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 16:33 WIB

KPK Tetapkan Status Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kamis Sore Ini

KPK Tetapkan Status Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kamis Sore Ini

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 11:44 WIB

Terkini

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 06:47 WIB

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB