KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 22:40 WIB
KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap yakni Abu Bakar dari unsur swasta juga menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, hal ihwal terjadinya praktik suap yang melibatkan Gubernur Nurdin.

Awalnya, Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk dibahas DPRD.

Raperda tersebut akan menjadi acuan hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Diketahui pula, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Provinsi Kepri

"Jadi,  pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ungkap Basaria.

Menurut Basaria, Nurdin diduga memerintahkan Budi dan Edi untuk membantu Abu bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui.

Agar izin tersebut disetujui, Budi meminta Abu Bakar nantinya mengklaim permohonan izin itu untuk membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

"Di mana upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," ucap Basaria.

Selanjutnya, Budi kembali memerintahkan Edi untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

"Diduga, dokumen dan data dukung yang dibuat Edi tidak berdasarkan analisis apa pun. Edi hanya menjiplak dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," kata Basaria.

Basaria menambahkan, Nurdin diduga telah menerima suap dalam beberapa tahap dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edi.

“Pada tanggal 30 Mei 2019, diterima SGD 5 ribu dan Rp 45 juta. Esoknya, 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK, seluas 10,2 hektare,” jelas Basaria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 21:57 WIB

Lepas Tangan, Nasdem Sebut OTT Gubernur Kepri Akibat Ulah Sendiri

Lepas Tangan, Nasdem Sebut OTT Gubernur Kepri Akibat Ulah Sendiri

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 16:33 WIB

Tiba di Gedung KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun: Tunggu Pemeriksaan Ya

Tiba di Gedung KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun: Tunggu Pemeriksaan Ya

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 15:00 WIB

Tersangka Korupsi, Nasdem Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Kader

Tersangka Korupsi, Nasdem Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Kader

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 13:08 WIB

Terkini

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB