Array

Polri Akui Belum Ada Tersangka dari Laporan TGPF Kasus Novel Baswedan

Senin, 15 Juli 2019 | 18:44 WIB
Polri Akui Belum Ada Tersangka dari Laporan TGPF Kasus Novel Baswedan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, belum ada nama tersangka yang dikantongi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) selama melakukan investigasi terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dedi mengklaim, Polri masih melakukan pendalaman untuk bisa penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/M. Yasir)
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/M. Yasir)

"Tentunya masih belum (ada tersangka) masih dalam proses penyidikan yang lebih mendalam lagi," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Dedi menjelaskan bahwa hasil investigasi TGPF hanya bersifat rekomendasi atas hasil investigasi yang telah dilakukan selama enam bulan. Rekomendasi dari tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavia itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus Novel.

Hanya, Dedi mengaku belum bisa memaparkan apa saja rekomendasi dari hasil investigasi TGPF. Menurutnya, hal itu akan disampaikan langsung pada 17 Juli 2019.

"Rekomendasinya apa nanti akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Bareskrim yang tangani kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi treatikal bertajuk Melaporkan Kasus Penyerang Novel Baswedan ke Polisi Tidur di depan Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan aksi treatikal tersebut dimaksudkan untuk mendorong Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera mempublikasikan hasil investigasi TGPF yang telah diserahkan kepada dirinya pada Selasa (9/7) lalu. Sebab, jika hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan hal itu akan menjadi preseden buruk.

"Kami di sini mendesak dan mendorong ke penegak hukum yang mana kita ketahui bahwa laporan TGPF tersebut sudah dilaporkan kepada Polri dan Polri harus menuntaskan kasus Novel. Karena, kami menganggap ketika ini tidak diselesaikan, maka akan jadi preseden buruk ke depan," tutur Wana.

Baca Juga: Rabu Lusa, TGPF Novel Baswedan Umumkan Hasil Investigasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI