Array

Caleg Gagal Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra, Sidang Ditunda

Rabu, 17 Juli 2019 | 17:41 WIB
Caleg Gagal Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra, Sidang Ditunda
Mulan Jameela [Instagram]

Suara.com - Sidang lanjutan perkara perdata 14 caleg Partai Gerindra yang kalah dalam Pemilu 2019 urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Persidangan itu ditunda karena 5 dari 14 caleg yang menggugat partainya sendiri tersebut mencabut gugatan. Penundaan juga dilakukan karena ada tergugat intervensi yang masuk dalam proses sidang. Tergugat intervensi itu berasal dari caleg Gerindra yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak.

Kuasa hukum 14 Caleg Gerindra, Yunico Syahrir dalam persidangan mengungkapkan ada lima caleg penggugat yang mencabut gugatannya karena ingin fokus menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sementara sembilan lainnya tetap melanjutkan proses hukum.

"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut. Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," kata Yunico di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).

Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.

Sementara istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela termasuk di dalam sembilan caleg yang tetap melanjutkan gugatan.

Selain itu, dalam sidang ini juga hadir tergugat intervensi yang merasa perlu terlibat dalam persidangan, dia adalah caleg Gerindra (diwakili kuasa hukumnya, Dede Agung Wardana) yang lolos ke parlemen dengan suara terbanyak yakni Kamrussamad.

Kamrussamad secara aturan pemilu adalah caleg Gerindra terpilih lolos ke Senayan dengan raihan 68.920 suara. Ia berlaga di Dapil DKI III dan mengungguli Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang meraih 42.870 suara.

Karena kedua masalah tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, 22 Juli 2019.

Baca Juga: Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel

"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak, nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," jelas Hakim.

"Kemudian, karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari, sidang dibuat dua kali sepekan. Jadi nanti Senin pekan depan tanggal 22 Juli dibuka lagi sidang.”

Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI