Ingin Ratna Sarumpaet Dipenjara 6 Tahun, JPU Ajukan Banding

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Rabu, 17 Juli 2019 | 20:35 WIB
Ingin Ratna Sarumpaet Dipenjara 6 Tahun, JPU Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyebaran kabar hoaks, Ratna Sarumpaet, membuat jaksa penuntut umum tak puas.

Ketua tim JPU kasus tersebut, Daroe Tri Sadono, menegaskan mengajukan banding karena vonis terhadap Ratna dinilai terlalu ringan.

Daroe Tri Sadono mengatakan, JPU sudah mengajukan banding ke PN Jaksel karena vonis dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan mereka, yakni 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding karena menilai seharusnya divonis bebas.

"Iya JPU juga banding, karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek prevensi khusus maupun secara umum," kata Daroe, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet yang sempat menerima putusan hakim ternyata berubah pikiran. Dia mengajukan banding di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar pada Rabu (17/7/2019) siang ini.

Ratna dan kuasa hukumnya menilai pasal yang dikaitkan dengan vonis terhadap dirinya tidak tepat.

"Benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

baca juga

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:16 WIB

Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin

Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin

Entertainment | Selasa, 16 Juli 2019 | 18:15 WIB

Tumpengan di Penjara, Atiqah Kasih Kabar Gembira ke Ratna Sarumpaet

Tumpengan di Penjara, Atiqah Kasih Kabar Gembira ke Ratna Sarumpaet

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 17:50 WIB

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek

Entertainment | Selasa, 16 Juli 2019 | 16:33 WIB

Ratna Sarumpaet Ultah, Atiqah Hasiholan Ajak Keluarga Tumpengan di Rutan

Ratna Sarumpaet Ultah, Atiqah Hasiholan Ajak Keluarga Tumpengan di Rutan

Entertainment | Selasa, 16 Juli 2019 | 16:04 WIB

Terkini

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB