Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 | 17:16 WIB
Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, berubah pikiran, sehingga akhirnya mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding itu diajukan pada Rabu (17/7/2019).

Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengungkapkan kliennya juga sudah menyetujui mengajukan memori banding pada Selasa (16/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah. Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali berembuk, akhirnya diputuskan banding,” kata Insank seusai mendaftarkan banding di PN Jaksel.

Ratna dan kuasa hukumnya menilai pasal yang dikaitkan dengan vonis tidak tepat.

"Soal putusan berbunyi ‘benih-benih keonaran’ ini kami menilai tidak relevan karena dikaitkan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau bicara benih-benih, artinya baru menduga-duga. Sementara dalam Pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukum," tegasnya.

Lewat banding ini, eks Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno itu berharap majelis hakin bisa mencabut vonis dua tahun penjara.

"Iya dong. Artinya putusan dua tahun ini Bu Ratna masih keberatan. Kami nilai secara hukum masih belum tepat. Karena dari awal kami katakan, perkara ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi.”

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI