Satu Meninggal, Kondisi Siswa Korban MOS di Palembang Kritis

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2019 | 12:10 WIB
Satu Meninggal, Kondisi Siswa Korban MOS di Palembang Kritis
Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Rabu(17/7/2019). (Antara)

Suara.com - Siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Sumatera Selatan bernama Wiko Jerindra, yang diduga mengalami kekerasan saat masa orientasi sekolah (MOS) kondisinya masih kritis di ruang ICU (unit perawatan khusus) Rumah Sakit Charitas.

Dokter RS RK Charitas Palembang yang menangani Wiko, Dr Justinus R Nugroho mengatakan, kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak dirujuk pada Selasa (16/7).

"Dia (Wiko) masih butuh obat-obatan dan perawatan medis intensif, semoga dia segera sadar dan pulih," ujar Dr Justinus sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, RS Charitas telah membentuk tim dokter khusus dari berbagai keahlian medis untuk mencari tahu penyebab Wiko belum sadarkan diri. Jika sebab telah diketahui maka dokter dapat memberi tindakan.

Sejauh ini pihaknya berupaya memberikan perawatan dengan alat-alat medis terbaik di rumah sakit tersebut, namun pihaknya enggan menerangkan kondisi Wiko secara medis karena tidak diizinkan keluarga.

"Kami berharap kondisinya tidak memburuk karena kami akan mengupayakan yang terbaik untuk Wiko," tambah Dr Justinus.

Sebelumnya Wiko Jerindra (14) dilaporkan menjadi salah satu korban kekerasan pembina SMA Taruna Indonesia Palembang saat mengikuti masa orientasi sekolah, Sabtu (13/7).

Sementara seorang siswa lainnya bernama Delwyn Berli Julindro (16) yang juga mengikuti masa orientasi sekolah itu, meninggal dunia setelah menerima perilaku kasar pembina sekolah tersebut dengan cara dipukul menggunakan bambu.

Adapun pembina tersebut berinisial OFA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal di Polresta Palembang. Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 dan 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dikira Berisi Bom, Koper di Samping Gereja Teryata Pakaian Warga Palembang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI