3. Pendaftaran tanah menuju single land administration system dan sistem positif.
Sistem Pendaftaran Tanah yang bersifat positif memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas karena tidak dapat dibatalkan, dan untuk menuju ke arah dimaksud perlu dilakudan modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, serta penyiapan lembaga penjamin (asuransi).
4. Penyediaan tanah untuk pembangunan.
Penyediaan tanah dihimpun melalui lembaga Bank Tanah, untuk menghindari adanya spekulan tanah ataupun kesengajaan untuk menyimpan tanah /mendiamkan tanah (idle) oleh swasta tanpa memanfaatkan dan menggunakan tanah dimaksud.
5. Percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan pembentukan pengadilan pertanahan.
6. Kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang.
Melalui pengenaann pajak progresif, keringanan BPHTB (Rp 0) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Pemberian Insentif dan Disinsentif. Pengenaan Pajak Progresif diharapkan dapat mencegah para spekulan untuk menguasai tanah.
7. Kewenangan pengelolaan kawasan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020
Pengelolaan kawasan tetap menjadi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang sesuai kewenangannya, sedangkan Kementerian ATR/BPN melaksanakan pendaftaran tanah demi terdaftar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk menuju sistem positif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.