Cuit Lisa Marlina Temui Tokoh Hindu, Tapi Ni Luh Djelantik Balas Begini

Rendy Adrikni Sadikin | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 26 Juli 2019 | 09:56 WIB
Cuit Lisa Marlina Temui Tokoh Hindu, Tapi Ni Luh Djelantik Balas Begini
Lisa Marlina - (Twitter/@lisaboedi)

Suara.com - Nama Lisa Marlina sempat menjadi sorotan setelah mengunggah cuitan yang dinilai melecehkan perempuan Bali pada Sabtu (20/7/2019).

Bahkan karena tulisannya itu, ia dikecam sejumlah pihak sampai dilaporkan ke pihak kepolisian oleh desainer asal Bali, Ni Luh Djelantik.

Tak berselang lama, beredar percakapan Lisa Marlina yang menyampaikan permohonan maaf ke Ni Luh Djelantik. Ia mengaku terlalu gegabah menanggapi isu yang menyinggung keyakinannya serta salah menulis kata.

Kini setelah menjadi bulan-bulanan, Lisa muncul dengan kicauan baru. Masih terkait kasus tulisan bernada melecehkan, wanita itu mengaku sudah menemui tokoh Hindu yang ada di Pulau Jawa untuk meminta maaf.

"Alhamdulilah dua hari ini bertemu tokoh agama Hindu yang ada di Pulau Jawa, Bandung, Cileduk, Cimahi bertemu ulama sepuh hindu, menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada masyarakat Bali. Alhamdulillah diterima dengan baik, dinasihati," tulis @lisaboedi, Kamis (25/7/2019).

Kendati demikian, cuitan tersebut lagi-lagi mendapat balasan tegas dari Ni Luh Djelantik lewat media sosial pribadinya. Ia menganggap Lisa Marlina salah sasaran, karena kasusnya tidak berbau unsur agama.

Cuitan baru Lisa Marlina ditanggapi Ni Luh Djelantik. (Instagram/@niluhdjelantik)
Cuitan baru Lisa Marlina ditanggapi Ni Luh Djelantik. (Instagram/@niluhdjelantik)

"Dearest Lisa Marlina, Yang kamu lakukan adalah melecehkan dan merendahkan martabat Bali, menganggap Bali sebagai sarang pelacur dan setiap jengkalnya sebagai tempat pelacuran. Kami tidak pernah mengaitkannya dengan agama. Camkan itu...," tulis @niluhdjelantik.

Ni Luh Djelantik mengapresiasi pertemuan Lisa Marlina dengan tokoh Hindu, namun jalur hukum tetap akan berjalan.

"Terima kasih telah bertemu dengan para tokoh Hindu di Jabar, Mbok Niluh hormati langkahmu. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas negara hukum. Untuk itulah kami menempuh jalur hukum agar kamu dapat memberikan klarifikasi atas tulisanmu...," terang @niluhdjelantik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Balas Sindiran Mendagri, Amien Rais Disindir Pendiri PAN

Anies Baswedan Balas Sindiran Mendagri, Amien Rais Disindir Pendiri PAN

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:05 WIB

Kirim Pesan Permohonan Maaf, Lisa Marlina Berdalih Typo dan Ajak Damai

Kirim Pesan Permohonan Maaf, Lisa Marlina Berdalih Typo dan Ajak Damai

News | Senin, 22 Juli 2019 | 08:38 WIB

Lecehkan Wanita Bali, Abu Janda Ingatkan Lisa Marlina Pedih Hukum Akhirat

Lecehkan Wanita Bali, Abu Janda Ingatkan Lisa Marlina Pedih Hukum Akhirat

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 18:48 WIB

Dianggap Lecehkan Perempuan Bali, Berikut 5 Fakta Soal Lisa Marlina

Dianggap Lecehkan Perempuan Bali, Berikut 5 Fakta Soal Lisa Marlina

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 17:31 WIB

Sematkan Gambar Dewi Hindu, Desainer London Ini Dikecam

Sematkan Gambar Dewi Hindu, Desainer London Ini Dikecam

Lifestyle | Sabtu, 20 Juli 2019 | 17:30 WIB

Melampaui Batas Agama, Yoga Bisa Dilakukan Siapapun

Melampaui Batas Agama, Yoga Bisa Dilakukan Siapapun

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:47 WIB

Terkini

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:44 WIB

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:07 WIB

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB