- Prof. Ani Widyani Soetjipto mengkritik sikap negara yang terus menyangkal tragedi kekerasan massal tahun 1998 di Indonesia.
- Orasi pada Aksi Kamisan ke-905 di Jakarta menyoroti kegagalan negara dalam mengusut kasus kekerasan seksual etnis Tionghoa.
- Negara dinilai masih mengutamakan perspektif keamanan daripada pemenuhan keadilan serta pemulihan hak bagi para korban pelanggaran HAM.
Suara.com - Guru Besar Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ani Widyani Soetjipto, MA., menyampaikan kritik tajam terhadap sikap negara yang dinilai masih melakukan penyangkalan atas tragedi kekerasan massal tahun 1998.
Hal tersebut disampaikan dalam "Kuliah Jalanan" pada Aksi Kamisan ke-905 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aksi yang bertajuk “Habis Gelap, Terbitlah Penyangkalan: Akui dan Usut Tuntas Pemerkosaan Massal 1998” ini menyoroti masih kuatnya tembok impunitas dan keengganan negara dalam mengakui luka sejarah, terutama terkait kekerasan seksual yang dialami kelompok etnis tertentu.
Dalam orasinya, Ani mengenang kembali situasi mencekam pada tahun 1998. Sebagai saksi sejarah yang saat itu sudah dialaminya, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah sekadar kerusuhan spontan akibat krisis ekonomi dan politik multidimensi.
“1998 itu saya sudah lahir, sudah besar, sudah menjadi ketua jurusan di UI dan saya mengalami saya merasakan, saya bisa dibilang saksi. 98 itu adalah pecah karena krisis multidimensi di Indonesia. Ada krisis politik, ada krisis ekonomi, krisis global semuanya menjadi satu meledak di tahun 98,” ujar Ani di hadapan massa aksi Kamisan, Kamis (23/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa kekerasan saat itu secara spesifik menyasar kelompok etnis dan gender tertentu.
"Jadi bukan saja terjadi penjarahan buka saja hanya terjadi perampokan,kekerasan, tetapi ada juga tindakan-tindakan yang menyasar kelompok etnis tertentu dan gender tertentu yaitu kelompok etnis Tionghoa dan kelompok perempuan etnis Tionghoa,” ujarnya.
Penyangkalan Lewat Keputusan PTUN
Ani juga menyoroti hambatan besar dalam mencari keadilan, mulai dari trauma mendalam korban hingga kegagalan negara menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Meski TGPF telah mengidentifikasi pelaku, proses hukum di meja pengadilan tidak pernah terwujud.
Kekecewaan ini diperburuk dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru-baru ini yang dinilai sebagai bentuk penyangkalan baru dari negara. Padahal, menurutnya, Indonesia mengklaim telah bertransformasi menjadi negara demokrasi yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan gender selama 27 tahun terakhir.
"Tetapi sekali lagi, 27 tahun kemudian, kan katanya Indonesia sudah berubah menjadi demokrasi, penghormatan kepada HAM, kesetaraan gender, keadilan gender sudah lebih maju dibandingkan dulu. Tetapi kita sekali lagi menerima kenyataan itu tidak terjadi dengan keputusan PTUN yang kemarin sama-sama kita lihat,” ungkapnya.
Kacamata Keamanan vs Perspektif Korban
Dosen senior Hubungan Internasional ini menganalisis bahwa negara masih menggunakan lensa "keamanan negara" yang usang dalam menyikapi pelanggaran HAM masa lalu. Negara cenderung melihat setiap gangguan sebagai ancaman politik dari luar atau pengaruh asing, sehingga mengabaikan penderitaan individu di dalam negeri.
“Mereka melihat bahwa setiap gangguan yang muncul itu adalah gangguan untuk negara, ancaman itu adalah ancaman yang datang dari luar. Dipersepsikan ancaman itu selalu berciri politik dan keamanan selalu dari luar, mengancam Indonesia. Nah, itu artinya perspektif tentang keamanan belum bergeser ke arah perspektif yang mengutamakan korban,” ujarnya.
Aksi Kamisan ke-905 ini kembali menegaskan tuntutan masyarakat sipil agar pemerintah berani mengakui kekerasan seksual massal 1998 sebagai pelanggaran HAM berat dan menghentikan segala bentuk penyangkalan demi keadilan bagi para korban.
Reporter: Tsabita Aulia