Array

Mendagri Cek FPI, Terima Pancasila atau Tidak

Selasa, 30 Juli 2019 | 11:30 WIB
Mendagri Cek FPI, Terima Pancasila atau Tidak
FPI bersama sejumlah kelompok sejenis sedang menggelar aksi massa bertajuk Tahlil Akbar 266 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini belum memperpanjang izin ormas FPI. Rupanya, Kemendagri tengah memeriksa ideologi FPI, menerima pancasila atau tidak.

Tjahjo pun mengklaim tak ada keistimewaan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) habis FPI. Setiap dari mereka harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta.

"SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," tegas Tjahjo di acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Dia mengungkapkan bukan cuma FPI yang diurus negara perizinannya, tapi ada 400 ribu ormas lainnya.

Tjahjo menyatakan perpanjangan izin FPI sudah diurus Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI," kata Tjaho.

SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT. Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.

FPI menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Kumolo: Perpanjangan Izin FPI Tidak Politis!

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI