KPK: Korupsi Libatkan 2 Perusahaan BUMN Sangat Memprihatinkan

Bangun Santoso

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 04:28 WIB
KPK: Korupsi Libatkan 2 Perusahaan BUMN Sangat Memprihatinkan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sangat memprihatinkan.

KPK pada Kamis (1/8) telah mengumumkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis, dilakukan dalam dunia bisnis," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Dua tersangka tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

KPK, lanjut Basaria, merasa sangat miris karena praktik korupsi, bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara, tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT AP II.

Terkait pencegahan korupsi di BUMN, Basaria menyatakan bahwa lembaganya sudah melakukan pencegahan korupsi ke hampir semua BUMN.

"Hampir ke semua BUMN, termasuk juga para pengusaha di daerah sudah kami lakukan. Makanya kami sudah ada advokasi di daerah yang disebut program profit (profesional berintegritas), Jadi, ini yang paling kami utamakan ada keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap," tuturnya.

Ia juga menyatakan lembaganya tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan korupsi tersebut.

baca juga

"Pencegahan ini walaupun telah terjadi saat ini, tidak selalu kalau kami melakukan pencegahan itu kemudian semua orang jadi baik, semua tidak melakukan korupsi, tetapi kami juga tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan itu, salah satunya program profit," kata dia.

AYA diduga menerima uang 96.700 Dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk

Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 04:20 WIB

Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 00:26 WIB

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:49 WIB

Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:40 WIB

Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK

Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:48 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB