Dosen AS Pelaku Pungli Terhadap Mahasiswa UPR, Bergelar Doktor

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:58 WIB
Dosen AS Pelaku Pungli Terhadap Mahasiswa UPR, Bergelar Doktor
Pimpinan Kampus Universitas Palangka Raya memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di kampus tersebut pada Jumat (2/8/2019). [Antara]

Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan seorang dosen berinisial AS terhadap mahasiswa hingga jutaan Rupiah masih terus didalami pihak Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah.

Bahkan, Wakil Rektor UPR Suandi Sidauruk menegaskan perlu kehati-hatian dalam memutuskan kasus dugaan pungli di Fakultas Hukum UPR karena menyangkut nasib dan masa depan dosen tertuduh yang bergelar doktor.

"Bagi kami sebenarnya (dosen terduga pungli) itu aset. Tapi, bukan berarti karena itu aset, pelanggaran dibiarkan. Aturan harus tetap ditegakkan," kata Suandi saat konfrensi pers di gedung rektorat UPR Palangka Raya, Jumat (2/8/2019).

Suandi mengakui tim investigasi yang dibentuk FH UPR untuk menangani permasalahan tersebut telah memberikan rekomendasi. Hanya, rekomendasi tersebut tetap harus dibicarakan di tingkat pimpinan yang ada di FH UPR agar dalam pengambilan keputusan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Apa-apa saja rekomendasi tim investigasi itu, kami tidak bisa membocorkan. Tapi pada intinya, permasalahan tersebut sampai sekarang dalam tahap proses. Mohon semuanya bersabar," kata Suandi.

Sebelumnya, disebutkan tim investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut terdiri dari mantan Sekda Kalimantan Tengah Siun Jarias, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR H Suriansyah Murhaini.

Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian.

Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Rekomendasi yang diberikan Tim Investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon. [Antara]

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI