Diduga Sebarkan Konten Porno, Akun IG Hotman Paris Dipolisikan Farhat Abbas

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 18:06 WIB
Diduga Sebarkan Konten Porno, Akun IG Hotman Paris Dipolisikan Farhat Abbas
Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (23/4). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Akun instagram atas nama pengacara kondang @hotmanparisofficial dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/8/2019). Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan Undang-Undang ITE.

"Iya (hari ini membuat laporan). Jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplen memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2019).

Akun tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten berbau pornografi. Meski demikian, ia belum mengetahui apakah akun itu dikelola Hotman Paris atau bukan.

"Postingan (yang dilaporkan) enggak bisa kita (tunjukan). Itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita enggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," sambungnya.

Farhat menerangkan, sejumlah barang bukti telah ia lampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya, hasil tangkapan layar dari akun Instagram tersebut.

"Itu blue film yang ada di Instagram. Itu bukan hanya merugukan pribadi tapi bangsa dirugikan gitu. Itu menghina bangsa Indonesia dan wanita Indonesia," kata Farhat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kekinian, pihaknya mulai menyelidiki laporan tersebut.

"Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain," kata Argo.

Argo menerangkan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus tersebut.

"Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkn jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan," kata dia.

Untuk diketahui, laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pelapor dalam hal ini atas nama Farhat sendiri sedangkan terlapor yakni pemilik akun Instagram hotmanparisofficial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhat Abbas Resmi Polisikan Hotman Paris, Kasus Apa?

Farhat Abbas Resmi Polisikan Hotman Paris, Kasus Apa?

Entertainment | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 13:29 WIB

Postingan Akun Instagram Tokopedia Menghilang, Ada Apa?

Postingan Akun Instagram Tokopedia Menghilang, Ada Apa?

Tekno | Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:00 WIB

Kocak, Ini Akun Instagram yang Khusus Mengunggah Dress Polkadot Zara

Kocak, Ini Akun Instagram yang Khusus Mengunggah Dress Polkadot Zara

Lifestyle | Sabtu, 27 Juli 2019 | 18:40 WIB

Akun Instagram Kocak, Rangkum Kekacauan Rumah akibat Ulah Suami

Akun Instagram Kocak, Rangkum Kekacauan Rumah akibat Ulah Suami

Lifestyle | Jum'at, 26 Juli 2019 | 16:15 WIB

Farhat Abbas Robek Surat Pablo Benua di Depan Barbie Kumalasari

Farhat Abbas Robek Surat Pablo Benua di Depan Barbie Kumalasari

Entertainment | Senin, 22 Juli 2019 | 14:24 WIB

Terkini

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:31 WIB

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:30 WIB

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:27 WIB

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:14 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:54 WIB

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:53 WIB