Mendagri Bolehkan Ijtimak Ulama Jadi Lembaga, Tapi Urus Izin Dulu

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:35 WIB
Mendagri Bolehkan Ijtimak Ulama Jadi Lembaga, Tapi Urus Izin Dulu
Mendagri Tjahjo Kumolo. [Antara]

Suara.com - Ijtimak Ulama dan Tokoh ke-IV melahirkan sejumlah putusan yang berjumlah delapan poin. Salah satunya ialah perlunya Ijtimak Ulama dibentuk menjadi sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh yang merumuskan itu dalam Ijtimak Ulama ke-IV. Lagipula keinginan masyarakat untuk membuat suatu organisasi kelembagaan semacam itu sudah diatur dalam undang-undang.

"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).

Tjahjo menerangkan bahwa apabila Ijtimak Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtimak Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri. Dirinya mengatakan bahwa siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.

"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," tandasnya.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.

Salah satu poin putusannya yakni meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak.

"Serta memulangkan Imam Besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun," Yusuf Martak menambahkan.

baca juga

Berikut poin-poin pertimbangan dan hasil putusan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

1. a. Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam.

b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta yang Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harua tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah Pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

3. Kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa autopsii ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas Pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ijtimak Ulama IV, Muannas Singgung Islam Gincu dan Garam Bung Hatta

Soal Ijtimak Ulama IV, Muannas Singgung Islam Gincu dan Garam Bung Hatta

News | Selasa, 06 Agustus 2019 | 11:45 WIB

Ada Eks Jubir HTI di Ijtimak Ulama IV, PSI: Perkuat FPI Dukung Khilafah

Ada Eks Jubir HTI di Ijtimak Ulama IV, PSI: Perkuat FPI Dukung Khilafah

News | Selasa, 06 Agustus 2019 | 09:21 WIB

Ferdinand Ungkap Agenda Ijtimak Ulama yang Bikin Prabowo Kalah Pilpres

Ferdinand Ungkap Agenda Ijtimak Ulama yang Bikin Prabowo Kalah Pilpres

News | Selasa, 06 Agustus 2019 | 08:17 WIB

Ini Peserta Ijtimak Ulama IV, dari Eks Jubir HTI hingga Cucu Pendiri NU

Ini Peserta Ijtimak Ulama IV, dari Eks Jubir HTI hingga Cucu Pendiri NU

News | Senin, 05 Agustus 2019 | 15:21 WIB

Rizieq Shihab: Ijtimak Ulama Tidak Perjuangkan Politik Dagang Sapi

Rizieq Shihab: Ijtimak Ulama Tidak Perjuangkan Politik Dagang Sapi

News | Senin, 05 Agustus 2019 | 13:42 WIB

Terkini

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:42 WIB

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 18:41 WIB

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 18:40 WIB

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:39 WIB

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 18:35 WIB

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 18:33 WIB

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:26 WIB

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB

×