Pejabat PLN Takut Ditangkap Ganti Rugi Mati Lampu Massal Pakai Duit APBN

Selasa, 06 Agustus 2019 | 18:41 WIB
Pejabat PLN Takut Ditangkap Ganti Rugi Mati Lampu Massal Pakai Duit APBN
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan bahwa biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan memotong gaji karyawan. PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, nggak boleh. APBN untuk investasi, subsidi itu operasi," kata Djoko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Sebelmnya Djoko berujar adanya ganti rugi dengan biaya ratusan miliar tersebut mengakibatkan keuangan PLN minus. Untuk itu pihaknua bakal menerapkan pengurangan gaji karyawan.

"Makanya harus hemat lagi nanti, gaji pegawai kurangi. Di PLN itu ada married order kalo kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitugkan, P1 gaji dasar. P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak, enggak. Kalau gini nih kemungkinan kena semua pegawai enggak ngebul satu semester berikutnya," tutur Djoko.

Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN, Haryanto W.S mengatakan jumlah ganti rugi akibat pemadaman listrik di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) berkisar Rp 865 miliar.

Haryanto menerangkan kompensasi akan diberikan tidak berdasarkan lamanya listrik padam. Menurutnya kompensasi akan dibayarkan kepada konsumen bila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen.

"Jumlah kompensasi dari 22 juta pelanggan dananya sekitar Rp 865 Miliar," ujar Haryanto, Selasa (6/8/2019).

Haryanto membeberkan bahwa pembayaran kompensasi ganti rugi akan dilakukan di bulan September. Serta kompensasi berlaku bagi pelanggan prabayar dan pasca bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mati Lampu Massal karena Pohon Sengon? Ini Kata Plt Dirut PLN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI