Suara.com - Polisi baru saja meringkus sejumlah tersangka komplotan penipu dengan modus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut jika para korban dalam penipuan ini merupakan orang yang menjual warisannya atau ahli waris.
"Rata-rata korban itu rumah warisan orang tuanya yang sudah lama, kemudian mau bagi waris, kemudian dijual," kata Suyudi saat konfirmasi, Kamis (8/8/2019).
Para korban dari penipuan ini biasanya perorangan. Tak ada tokoh terkenal yang menjadi korban penipuan dari komplotan tersebut.
"Korbannya individu. Nggak ada (orang terkenal yang jadi korban)," kata dia.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu dengan modus menjual rumah mewah. Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu berpura-pura menjadi notaris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, para tersangka yang diringkus yakni D, R, S, dan A. Mereka kerap menyasar korban yang hendak menjual rumah mewah.
"Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada agunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Dalam kasus ini, polisi menerima tiga laporan dalam rentan waktu Maret hingga Juli 2019. Argo menyebut, para tersangka menyasar rumah mewah bernilai Rp 15 miliar.
Polisi pun kembali meringkus tiga orang tersangka. Ketiganya terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sertifikat palsu.