Suara.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri menggelar rilis kasus sindikat Internasional pelaku penipuan online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/8). Barang bukti yang diamankan antara lain 7 unit kendaraan roda empat, uang Rp 742.600.000,-, buku tabungan, sertifikat tanah, ATM, dan sejumlah handphone. [Suara.com/Arya Manggala]
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:07 WIB
BERITA TERKAIT
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
15 September 2025 | 16:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB