Suara.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri menggelar rilis kasus sindikat Internasional pelaku penipuan online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/8). Barang bukti yang diamankan antara lain 7 unit kendaraan roda empat, uang Rp 742.600.000,-, buku tabungan, sertifikat tanah, ATM, dan sejumlah handphone. [Suara.com/Arya Manggala]
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
28 April 2025 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB