Suara.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri menggelar rilis kasus sindikat Internasional pelaku penipuan online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/8). Barang bukti yang diamankan antara lain 7 unit kendaraan roda empat, uang Rp 742.600.000,-, buku tabungan, sertifikat tanah, ATM, dan sejumlah handphone. [Suara.com/Arya Manggala]
Ini Barang Bukti Kasus Penipuan Online Sindikat Internasional
Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:07 WIB
BERITA TERKAIT
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
15 Desember 2025 | 21:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI