Ini Berkas Perpanjangan Izin yang Belum Dilengkapi FPI ke Kemendagri

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 12 Agustus 2019 | 19:23 WIB
Ini Berkas Perpanjangan Izin yang Belum Dilengkapi FPI ke Kemendagri
Massa Front Pembela Islam (FPI) mengawal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di MK. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.

FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.

"Kurang lebih ada 14 dan 15, artinya masih ada persyaratan yang kurang. Nah itu yang teman-teman di tim unit pelayanan administrasi mengembalikan," kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2019).

Lutfi menjelaskan, FPI belum mengirimkan syarat-syarat soal anggaran dasar. Lalu dalam anggaran dasar itu juga FPI tidak menyantumkan klausul penyelesaian konflik secara internal yang aturannya tercantum dalam undang-undang. Rekomendasi dari Kemenag juga belum diterima oleh FPI.

Dalam setiap AD/ART ormas kata Lutfi, harus mencantumkan klausul perselisihan yang terjadi di dalam internal ormas. Akan tetapi FPI tidak mencantumkannya.

"Sementara UU mengamanatkan hal itu. Agar setiap AD/ART harus ada klausul penyelesaian konflik internal," ucapnya.

Selain itu, terkait rekomendasi Kemenag yang disampaikan Lutfi ialah soal isi dari salah satu isi AD/ART FPI yakni 10 langkah untuk merealisasikan khilafah nubuwwah.

Namun Lutfi mengatakan bahwa pihaknya belum mencapai hal tersebut, lantaran hingga saat ini Kemendagri saja masih fokus pada administrasi.

"Kami dari Kemendagri belum melihat itu. Lengkapi dulu saja administrasinya. Nanti kalau lengkap administrasi, masuk ke substansi," ujarnya.

baca juga

"Sekarang kan belum lengkap administrasi. Kalau lengkap substansi itu antar kementerian dan lembaga," Lutfi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Anti Pancasila Setelah PKI menurut Survei, Partai Gerindra Membela

FPI Anti Pancasila Setelah PKI menurut Survei, Partai Gerindra Membela

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 21:41 WIB

Survei Organisasi Bertentangan Pancasila, Cyrus Network: FPI Peringkat 4

Survei Organisasi Bertentangan Pancasila, Cyrus Network: FPI Peringkat 4

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:56 WIB

Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI

Kemenkopolhukam Dorong Kemendagri untuk Mengkaji Persyaratan SKT FPI

Jatim | Kamis, 08 Agustus 2019 | 19:44 WIB

Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI

Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 23:25 WIB

Moeldoko Tolak Berdialog dengan FPI, PA 212: Lucu, Kok Negarawan Gitu?

Moeldoko Tolak Berdialog dengan FPI, PA 212: Lucu, Kok Negarawan Gitu?

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:49 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×