Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan I Nyoman

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:51 WIB
Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan I Nyoman
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Suara.com - Tim Penindakan KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait suap izin impor bawang putih tahun 2019. Penggeledahan terkait tersangka Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra itu dilakukan di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman orang kepercayaan Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO dan Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah dokumen diduga bukti terkait suap impor bawang.

‎"Kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," kata Febri.

Pada Senin (12/8/2019) kemarin, KPK telah melakukan penggeledaha di Ruang Kerja I Nyoman di DPR dan apartemen milik I Nyoman di Permata Hijau serta kediaman anak I nyoman.

Dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.

Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.

Baca Juga: Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP

Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.

Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.

Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI