Kasus Wali Kota Dumai, KPK Geledah Kantor Dinkes hingga Rumah Dinas

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:37 WIB
Kasus Wali Kota Dumai, KPK Geledah Kantor Dinkes hingga Rumah Dinas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor ‎Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai, Kantor Lembaga LPSE Kota Dumai, dan Rumah Dinas Walikota Dumai‎.

"Untuk penyidikan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, tim KPK lakukan penggeledahan di tiga okasi di Dumai tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK kata Febri, juga menyita sejumlah barang bukti yang turut menjerat Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Kami amankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," kata Febri.

Dalam kasus ini tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

baca juga

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepala daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.

Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka itu yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP

Sore Ini, KPK Umumkan Nama Tersangka Baru Kasus Suap e-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:29 WIB

Ngeluh Sakit, KPK Bantarkan Eks Mensos Idrus Marham Ke RSPAD

Ngeluh Sakit, KPK Bantarkan Eks Mensos Idrus Marham Ke RSPAD

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 20:42 WIB

3 Jam Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP, KPK Bawa Dua Koper

3 Jam Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP, KPK Bawa Dua Koper

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 19:50 WIB

Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Ruangan Kerja Nyoman di Gedung DPR

Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Ruangan Kerja Nyoman di Gedung DPR

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 16:23 WIB

Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 15:37 WIB

KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 10:47 WIB

Terkini

4 Lip Balm SPF Lokal Mengandung Vitamin C untuk Cerahkan Bibir Hitam

4 Lip Balm SPF Lokal Mengandung Vitamin C untuk Cerahkan Bibir Hitam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:30 WIB

Review The Diplomat Season 1: Hadirkan Plot Twist Penutup yang Mengejutkan!

Review The Diplomat Season 1: Hadirkan Plot Twist Penutup yang Mengejutkan!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:30 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Resmi Ditahan di Kasus Korupsi Pasar Ikan Modern

Eks Wali Kota Sibolga Resmi Ditahan di Kasus Korupsi Pasar Ikan Modern

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 15:26 WIB

Apa Bisa Shampoo Bayam Mustika Ratu untuk Merawat Rambut Rontok dan Tipis?

Apa Bisa Shampoo Bayam Mustika Ratu untuk Merawat Rambut Rontok dan Tipis?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:25 WIB

Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama

Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 15:22 WIB

Saat Buzzer Lupa Bahwa Suara Rakyat Adalah Suara Nurani

Saat Buzzer Lupa Bahwa Suara Rakyat Adalah Suara Nurani

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:20 WIB

Super Serius! Kapolri Didesak Ungkap Identitas Jenderal Bintang 4 yang Sadap Pejabat Negara

Super Serius! Kapolri Didesak Ungkap Identitas Jenderal Bintang 4 yang Sadap Pejabat Negara

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:15 WIB

Intens dan Powerful! TREASURE Pertegas Identitas Hip-hop di Lagu Shock

Intens dan Powerful! TREASURE Pertegas Identitas Hip-hop di Lagu Shock

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:15 WIB

Prabowo Panggil COO Danantara dan Menteri KKP ke Istana, Ini yang Akan Dilaporkan

Prabowo Panggil COO Danantara dan Menteri KKP ke Istana, Ini yang Akan Dilaporkan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:10 WIB

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Jember Ingatkan Taisei Marukawa Keputusan John Herdman Soal Pemain Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 15:09 WIB

×