Berkas Kasus Narkoba Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 12:27 WIB
Berkas Kasus Narkoba Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Zul Zivilia diperkenalkan polisi di Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Zul Zivilia telah dilimpahlan ke kejaksaan. Artinya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, Zul beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"(Kasus narkoba Zul Zivilia) sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Argo menyebut, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada awal Juli 2019 lalu. Hanya saja, ia belum tahu apakah persidangan telah dimulai apa belum.

"Tersangka dan barbuk sudah diserahkan awal Juli lalu. Kalau untuk sudah disidangkan apa belum saya belum monitor," sambungnya.

Untuk diketahui, Zul diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).

Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.

baca juga

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019).

Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.

Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Duga Zul Zivilia Baru Diserahkan ke Kejaksaan Besok

Istri Duga Zul Zivilia Baru Diserahkan ke Kejaksaan Besok

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2019 | 14:02 WIB

Istri Kerja Banting Tulang demi Anak, Zul Zivilia Nangis di Penjara

Istri Kerja Banting Tulang demi Anak, Zul Zivilia Nangis di Penjara

Entertainment | Senin, 10 Juni 2019 | 12:05 WIB

Istri Berharap Zul Zivilia Tak Divonis Seperti Kabar yang Beredar

Istri Berharap Zul Zivilia Tak Divonis Seperti Kabar yang Beredar

Entertainment | Minggu, 09 Juni 2019 | 10:19 WIB

Momen Haru Zul Zivilia Lebaran Bareng Anak di Penjara

Momen Haru Zul Zivilia Lebaran Bareng Anak di Penjara

Entertainment | Sabtu, 08 Juni 2019 | 15:23 WIB

Sebulan Dipenjara, Zul Zivilia Kena Tipes

Sebulan Dipenjara, Zul Zivilia Kena Tipes

Entertainment | Sabtu, 08 Juni 2019 | 13:58 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB