Anies Berpotensi Langgar Peraturan Jika Tarif Parkir Jakarta Naik

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:45 WIB
Anies Berpotensi Langgar Peraturan Jika Tarif Parkir Jakarta Naik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai rapat di gedung DPRD DKI. (Suara,com/Fakhri).

Suara.com - Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menaikkan tarif parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi tidak berdasar hukum yang kuat.

Menurut Tigor, Anies harus merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran jika ingin menerapkan kebijakan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

"Anies melanggar peraturan daerah perparkiran kalau begitu, dia harus ubah dulu peraturan parkir sistem, Ingub itu kan cuma instruksi, jangan main tetapin saja, itu kalau di perda parkir itu tarif mahal tergantung zona, semakin ke tengah kota itu makin mahal, bukan karena enggak lolos uji emisi," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Tigor menambahkan, Anies nantinya bisa menempelkan striker di setiap kendaraan untuk menandai kualitas emisi yang kemudian berdampak pada tarif parkir kendaraan.

"Nanti misalnya kalau emisi mobilnya jelek dia dikasih stiker merah, dia gak boleh beroperasi ke tengah kota, terus kalau emisinya sedang dia boleh di pinggir kota, kalau bagus stiker hijau boleh kemana saja, tapi uji emisinya harus yang bener, diperlakukan secara ketat," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan bagi warga DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan rencana membuat variasi pada tarif parkir di Jakarta.

Variasi harga parkir tersebut nantinya akan bergantung pada kendaraan yang dianggap ramah lingkungan atau tidak. Seperti kendaraan listrik dan yang sudah uji emisi.

"Jadi parkir itu nanti akan ada variasi harga. Anda lolos uji emisi atau tidak, Anda menggunakan listril atau tidak," ujar Anies di Halte GBK, Selasa (13/8/2019).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya saat ini sedang menkaji untuk memberlakukan aturan tersebut tahun ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Stadion BMW Meski Keok di PTUN, PT BPH Minta Anies Tak Melawan Hukum

Bangun Stadion BMW Meski Keok di PTUN, PT BPH Minta Anies Tak Melawan Hukum

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 22:28 WIB

Meski Bermasalah, Jakpro Bangun Stadion BMW karena Perintah Anies

Meski Bermasalah, Jakpro Bangun Stadion BMW karena Perintah Anies

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:19 WIB

Ini Tiga BUMN Pemenang Tender Pembangunan Jakarta International Stadium

Ini Tiga BUMN Pemenang Tender Pembangunan Jakarta International Stadium

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:23 WIB

Ajudan Iriana Jokowi Dilecehkan Disuruh Buka Baju dan 4 Berita Lainnya

Ajudan Iriana Jokowi Dilecehkan Disuruh Buka Baju dan 4 Berita Lainnya

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:15 WIB

Fotonya Dibandingkan dengan Anies, Ridwan Kamil Semprot Warganet

Fotonya Dibandingkan dengan Anies, Ridwan Kamil Semprot Warganet

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×