Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN

Reza Gunadha, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:49 WIB
Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN
Ilustrasi hubungan seks. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang mahasiswa program doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, mengangkat topik yang berkaitan dengan hubungan seksual untuk disertasinya.

Judul disertasi tersebut yakni Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital.

Aziz, yang baru saja mengikuti ujian terbuka pada Rabu (28/8/2019), menjelaskan konsep Milk Al Yamin gagasan Muhammad Syahrur. Ia mengatakan, seks di luar nikah dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat.

Konsep itu lantas bisa memantik kemunculan hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah, atau nonmarital, yang tidak melibatkan pemaksaan.

Menurut keterangan Aziz, konsep Milk Al Yamin telah dipahami oleh ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari untuk dilakukan laki-laki dengan budak perempuan melalui akad milik.

Dalam penelitian Muhammad Syahrur, ditemukan 15 ayat Alquran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis sampai saat ini. Namun, prinsipnya sudah bergeser.

Di masa awal Islam, konsep itu mengabsahkan kepemilikan budak, sementara berdasarkan konteks modern, beralih ke keabsaahan untuk memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga, dengan kata lain menikah kontrak ataupun samen leven, yang lebih dikenal banyak banyak dengan istilah 'kumpul kebo'.

Meski begitu, kata Aziz, bukan berarti Muhammad Syahrur membenarkan skes bebas begitu saja.

"Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks nonmarital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual," ujarnya, dikutip dari Harian Jogja, partner SUARA.com.

baca juga

Ia sendiri berpendapat, hubungan seksual yang terikat pernikahan ataupun di luarnya adalah hak asasi manusia yang dilindungi agama dan pemerintah, tetapi yang seks marital yang dipandang legal dalam tradisi fikih Islam.

Karena itulah, menurut Aziz, sering terjadi kriminalisasi untuk hubungan seksual nonmarital meskipun dilakukan secara konsensual.

Padahal, kata Aziz, hubungan seks itu sah menurut syariat, dengan beberapa batasan. Ia sendiri mengangkat topik ini dengan tujuan sebagai rekomendasi hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks nonmarital.

"Jika ditarik dalam masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal dampaknya sama. Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mutah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya," terangnya.

Namun di sisi lain, ia menyadari, konsep ini susah diterapkan karena mengandung bias gender lantaran melarang wanita yang sudah menikah untuk melakukannya dan hanya membolehkan laki-laki.

Perempuan pun bisa menjadi korban yang paling menderita jika hukum itu dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berlangsung Tahun Depan, Launching IIMS 2020 Tahap Pertama Digelar

Berlangsung Tahun Depan, Launching IIMS 2020 Tahap Pertama Digelar

Otomotif | Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:00 WIB

Sidang Disertasi Irjen Boy Rafli di Unpad, Angkat Integrasi Manajemen Media

Sidang Disertasi Irjen Boy Rafli di Unpad, Angkat Integrasi Manajemen Media

Jabar | Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:02 WIB

Rektor UIN Yogya Sebut Menristekdikti Tak Paham Soal Pendidikan

Rektor UIN Yogya Sebut Menristekdikti Tak Paham Soal Pendidikan

Jogja | Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:34 WIB

Dianggap Hina Profesor Tua, Rektor UIN Suka Tantang Menristekdikti

Dianggap Hina Profesor Tua, Rektor UIN Suka Tantang Menristekdikti

Jogja | Senin, 05 Agustus 2019 | 16:20 WIB

Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Hambat Pemberian Vaksin atas Nama Agama

Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Hambat Pemberian Vaksin atas Nama Agama

Health | Selasa, 30 April 2019 | 12:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×