Tantang Jokowi Terapkan Hukum Potong Tangan, Tengku Zul Disekakmat DPR

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 02 September 2019 | 18:32 WIB
Tantang Jokowi Terapkan Hukum Potong Tangan, Tengku Zul Disekakmat DPR
Ustaz Tengku Zulkarnain Jajal Moge Roda 3 BRP Can-Am Spyder Roadster. (Instagram/tengkuzulkarnain.id)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menantang Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerapkan hukuman potong tangan bagi koruptor.

Terkait hal itu, anggota DPR RI Komisi III Taufiqulhadi yang membidangi masalah hukum, politik, dan keamanan ikut memberikan pendapat.

Menurutnya, hukuman potong tangan bukan merupakan sistem pidana yang dianut di Indonesia.  Sebab, kata dia, hukuman potong tangan hanya diterapkan oleh negara yang menganut sistem Islam, misalnya Arab Saudi.

"Persoalan hukum potong tangan itu bukan sistem hukum pidana kita, dalam sistem hukum kita tidak mengenal potong tangan. Potong tangan dikenal di negara yang menganut sistem Islam seperti Arab Saudi tapi sistem hukum kita tidak menganut hukum Islam," kata Taufiqulhadi kepada Suara.com, Senin (2/9/2019).

Kendati Indonesia tak menerapkan sistem Islam, namun dijelaskan Taufiqulhadi, hukum juga bisa dipengaruhi nilai-nilai agama. Tetapi tetap potong tangan tak bisa diterapkan di Indonesia yang tidak menganut sistem hukum Islam menyeluruh.

"Meski pun bisa hukum positif kita dipengaruhi nilai-nilai Islam tapi dipenguruhi itu bukan berarti kita menganut sistem hukum Islam," sambungnya.

Ia kemudian menilai jika penyataan Tengku Zul kepada Presiden Joko Widodo agar menerapkan hukum potong tangan kepada koruptor merupakan permintaan yang salah alamat.

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan presiden perlu menerapkan hukum potong tangan, maka itu tidak tepat. Sebuah tantangan yang salah alamat dan salah pemahaman," katanya.

Karena itu, menurut anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu, Tengku Zul tidak usah masuk ke wilayah hukum yang tidak dipahami apalagi.

baca juga

"Tengku Zul itu penceramah. Saya rasa itu sudah baik. Tapi beliau jangan masuk dalam isu lain, yang tidak beliau pahami," ujar Taufiqulhadi.

Diketahui, tindakan menantang Jokowi untuk menerapkan hukum potong tangan kepada koruptor disampaikan Tengku Zulkarnain itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul pada Sabtu (31/8/2019) kemarin.

Mulanya, Tengku Zulkarnain mengunggah tautan berita terkait pernyataan Jokowi yang menyebut ada 900 kepala desa di Indonesia yang ditangkap akibat menyelewengkan dana desa.

Kemudian, Tengku Zul pun menyampaikan kepada Jokowi bahwasanya negara Indonesia telah rugi berkali-kali. Pertama, kata dia, uang negara telah dirampas oleh koruptor.

Tidak hanya itu, Tengku Zulkarnain pun menilai selain uang negara telah dirampas oleh koruptor, menurutnya negara pun harus mengeluarkan biaya persidangan dan pengamanan untuk koruptor.

Ditambah yang ketiga lanjut dia, negara juga harus dibebankan oleh biaya makan sebanyak tiga kali dalam sehari untuk para koruptor di penjara.

Tengku Zulkarnain pun lantas menilai bahwasanya kekinian sudah saatnya dibuat undang-undang yang mengatur hukuman potong tangan bagi koruptor. Tengku Zulkarnain lantas menantang Jokowi apakah siap untuk menerapkan hal itu.

"Pak @jokowi ,negara rugi berkali-kali, Pertama, uang negara diembat. Kedua, menyidangkan mereka negara bayar biaya sidang, pengamanan, dll. Ketiga, para koruptor masuk penjara diberi makan gratis 3 kali sehari. Sudah waktunya dibuat UU potong tangan. Siap?" kicau Tengku Zulkarnain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Bisikan Gaib, Polisi Stres Nekat Santroni Jokowi di Istana Bogor

Dapat Bisikan Gaib, Polisi Stres Nekat Santroni Jokowi di Istana Bogor

Jabar | Senin, 02 September 2019 | 16:49 WIB

Pemerintah Tidak Buka Opsi Referendum untuk Papua, Wiranto: NKRI Harga Mati

Pemerintah Tidak Buka Opsi Referendum untuk Papua, Wiranto: NKRI Harga Mati

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 22:18 WIB

Tengku Zul Sebut Ibu Kota Baru Gampang Dirudal, Istana Beri Jawaban Menohok

Tengku Zul Sebut Ibu Kota Baru Gampang Dirudal, Istana Beri Jawaban Menohok

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:54 WIB

Bilang Ibu Kota Baru Mudah Dirudal China, Tengku Zul Panen Gambar Penis

Bilang Ibu Kota Baru Mudah Dirudal China, Tengku Zul Panen Gambar Penis

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 15:08 WIB

Cuitan Ustaz Tengku Zul Dianggap Melecehkan Profesi PRT

Cuitan Ustaz Tengku Zul Dianggap Melecehkan Profesi PRT

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 17:04 WIB

Bikin Geger Lagi, Kicauan Tengku Zul Dinilai Hina Pekerja Rumah Tangga

Bikin Geger Lagi, Kicauan Tengku Zul Dinilai Hina Pekerja Rumah Tangga

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 12:55 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB