Putar Lagunya di Lamer, Wali Kota Depok Mohammad Idris Jadi Bahan Tertawaan

Iwan Supriyatna

Rabu, 04 September 2019 | 10:02 WIB
Putar Lagunya di Lamer, Wali Kota Depok Mohammad Idris Jadi Bahan Tertawaan
Wali Kota Depok Mohammad Idris beserta istri usai memberikan hak suaranya di TPS 27 Jatimulya, Depok, Jawa Barat. (ANTARA/Feru Lantara)

Suara.com - Kebijakan Pemerintah Kota Depok memutar lagu hati-hati di lampu merah (lamer) yang dinyanyikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak efektif. Hal itu dikatakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok Hendrik Tangke Allo.

Ia menyatakan bahwa lagu yang dipasang di lampu merah yang terdapat di sekitaran Depok tidak efektif mengurai kemacetan di Kota Depok khususnya di Jalan Margonda Raya.

Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]
Wali Kota Depok Mohammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

"Saya agak ketawa (kebijakan pak wali). Apa hubunganya dengan kemacetan. Menurut saya itu menyaingi mata pencaharian pengamen di pinggir jalan. Ini gak efektif, ini kebijakan lucu lucuan terbukti ketika ada kebijakan eksekutif ini ada lagi di lampu merah banyak tanggapan dari masyarakat," kata Hendrik di kantor DPC PDI Perjuangan, Rabu (4/9/2019).

Menurut Hendrik, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris semestinya jangan hanya sebatas kebijakan saja, tapi harus diperhatikan faktor-faktor lainnya.

"Kami gak perlu diajak dalam membahas suatu kebijakan, memang pak wali punya kewenangan mengeluarkan kebijakan. Tapi perlu ada kajian tanpa persetujuan dan jangan coba-coba," kata anggota DPRD periode 2019-2024.

Dengan dipasang lagu di lampu merah yang dinyanyikan wali kota ini tentu membuat nama Wali Kota Depok semakin populer. Apa lagi kata dia, di 2020 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Pa wali makin populer. Nanti kita konsultasi, kalau dalam pilkada itu pelanggaran atau bukan nanti kita koordinasi dulu," pungkas Hendrik.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemutaran lagu di lampu merah yang baru diresmikan ini merupakan rekayasa lalu lintas untuk menyelesaikan kemacetan baik jangka panjang, menegah, dan jangka pendek.

Ia menjelaskan bahwa pemutaran lagu di lampu merah ini merupakan rekayasa jangka pendek, di mana di dalam lagu ini terdapat pesan memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

baca juga

"Caranya dengan kata-kata dan musik. Antaranya dengan lagu ini. Jadi lagu ini bukan segala-galanya. Jadi nanti lagu ini akan dievaluasi. Kita tunggu sampai 1 bulan efektifitasnya," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Tabrakan Maut, Kendaraan di Tol Cipularang Mengular hingga 9 KM

Imbas Tabrakan Maut, Kendaraan di Tol Cipularang Mengular hingga 9 KM

Jabar | Senin, 02 September 2019 | 22:10 WIB

Lampu Merah Bernyanyi, Warga Depok: Itu Lagu Enggak Enak Didengar

Lampu Merah Bernyanyi, Warga Depok: Itu Lagu Enggak Enak Didengar

Jabar | Senin, 02 September 2019 | 15:46 WIB

Durasi Lagu di Lampu Merah 1 Menit, Dishub Depok: Ada Pesan Tertib Lantas

Durasi Lagu di Lampu Merah 1 Menit, Dishub Depok: Ada Pesan Tertib Lantas

Jabar | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 18:22 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×