Pura-pura Beli Makanan, Perempuan Ini Gasak Rp 8 Juta di Pesanggrahan

Kamis, 05 September 2019 | 11:29 WIB
Pura-pura Beli Makanan, Perempuan Ini Gasak Rp 8 Juta di Pesanggrahan
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Suara.com - Seorang perempuan berinisial D (27) dibekuk polisi setelah menggasak uang senilai Rp 8 juta. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura membeli makanan di sebuah warung makanan di Jalan Anggrek Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019) lalu.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi menyebut, pelaku berinisial D mulanya meminta pemilik warung untuk membungkus makanan memakai styrofoam. Namun pemilik warung tak memunyai styrofoam.

Lantas korban meninggalkan warung untuk membeli styrofoam. Pada saat itulah, D mulai melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggasak uang yang berada di lemari korban.

“Tersangka minta (makanannya) dibungkus dengan styrofoam padahal di warung itu tak ada styrofoam. Lalu korban keluar. Pada saat keluar warung itulah tersangka ini masuk ke kamar penjual, (tersangka) menemukan uang Rp 8 juta. Uang itu kemudian diambil tersangka,” ucap Sukadi dalam keterangan tertulisanya, Kamis (5/9/2019).

Seusai melancarkan aksinya, D langsung kabur dan meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang sadar uangnya dicuri setelah kembali ke warungnya langsung membuat laporan polisi.

Dengan modal rekaman kamera CCTV, polisi dapat mendeteksi keberadaan D. Di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, polisi akhirnya meringkus D.

“Untungnya ada CCTV, dari CCTV itulah akhirnya kami kembangkan. Akhirnya barang bukti yang bisa kami amankan selain CCTV, sendal dan baju yang digunakan pada saat beraksi di warung nasi tersebut,” sambungnya.

Kepada polisi, D mengaku telah dua kali melancarkan kejahatan dengan modus tersebut. Uang hasil curian tersebut pelaku gunanakan untuk melunasi utang.

“Katanya untuk membayar kredit, bayar utang dari orangtuanya. Karena tidak langsung tertangkap tangan, uangnya sudah habis,” kata Sukadi.

Baca Juga: Maling Celana Dalam Wanita Berkeliaran, Emak-emak di Kampung Ini Ketakutan

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ibu rumah tangga ini pun terancam hukuman penjara 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI