Koalisi Pejalan Kaki Bantah Anies: Putusan MA Bukan Hanya untuk Tanah Abang

Kamis, 05 September 2019 | 11:34 WIB
Koalisi Pejalan Kaki Bantah Anies: Putusan MA Bukan Hanya untuk Tanah Abang
Aktivis dari kelompok Koalisi Pejalan Kaki membuat zebra cross di depan Stasiun Sudirman Jakarta, Jumat (13/3). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan berjualan di trotoar sudah kedaluwarsa. Menurutnya putusan MA itu berlaku bukan hanya untuk kawasan Tanah Abang saja.

Alfred mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah dicabut oleh MA. Putusan ini dianggapnya tidak hanya berlaku bagi lokasi yang disidangkan saat itu, Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kan tadinya emang membolehkan lewat pergub Tanah Abang yang pernah dikeluarkan Anies, tapi kan konteksnya MA bukan ke pergub Tanah Abang itu," ujar Alfred saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/9/2019).

Ia menganggap putusan MA tidak kedaluwarsa karena Anies harus membenahi trotoar dari PKL di semua wilayah di Jakarta.

Selain itu, ia juga membeberkan aturan mengenai penggunaan trotoar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, trotoar tidak boleh disalahgunakan karena merupakan bagian dari jalan.

"Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ," kata Alfred.

Ia menganggap PKL yang tidak berdagang di trotoar tidak mengartikan Anies telah mejalankan putusan MA. Ia meminta Anies membenahi trotoar lainnya karena putusan MA tidak kedaluwarsa.

"Tidak ada kadaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat," kata Alfred.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan

Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar. Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI