Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 04 September 2019 | 19:43 WIB
Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan
Anies Baswedan dalam pembukaan Litbeat Festival 2019. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bicara panjang lebar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut melarang penggunaan trotoar untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tidak seperti sebelumnya yang hanya menyatakan akan menghormati putusan MA, Anies mengungkapkan berbagai aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan.

Awalnya, Anies menjelaskan yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya pembatalam aturan itu tidak menyurutkan niatnya untuk mengakomodir PKL berdagang di trotoar.

"Untuk trotoar bagaimana kaitannya dengan revitalisasi trotoar yang akan ada ditetapkan untuk PKL? Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak (aturan) mau mengizinkan (PKL) dagang di trotoar dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Menurut Anies, aturan utama yang harus dirujuk untuk menerapkan kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," jelas Anies.

Anies juga membeberkan aturan lain yang mendukung rencananya itu. Di antaranya adalah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

baca juga

Mantan Mendikbud ini menganggap pembatalan Perda oleh MA tidak berarti menggugurkan aturan lainnya. Aturan yang dibatalkan MA hanya soal pengaturan trotoar. Ia menyebut rujukan aturan lain masih bisa digunakan.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat," kata Anies.

Karena itu, Anies menyebut tudingan yang mengatakan dirinya tidak menjalankan keputusan MA tidak beralasan. Ia mengaku selama ini hanya menjawab akan menghormati putusan MA karena tidak ada yang perlu dilaksanakan dari putusan itu.

"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang.

William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh William dan Zico Leonard Djagardo ke Mahkamah Agung(MA). Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 38 /P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang.

Politikus PSI melayangkan gugatannya dengan alasan Anies menutup Jalan Jati Baru untuk PKL berdagang. Kebijakan Anies tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena telah mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni pejalan kami dan kendaraan umum," ujar William saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum

Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum

News | Rabu, 04 September 2019 | 18:24 WIB

Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa

Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa

News | Rabu, 04 September 2019 | 14:01 WIB

Akan Tutup Park and Ride Thamrin, Anies Akan Ganti Jadi Pusat Kuliner

Akan Tutup Park and Ride Thamrin, Anies Akan Ganti Jadi Pusat Kuliner

News | Rabu, 04 September 2019 | 00:51 WIB

Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib

Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib

News | Selasa, 03 September 2019 | 11:09 WIB

Mantan Staf Ahok Usul PKL Kena Pajak Kalau Jualan di Trotoar

Mantan Staf Ahok Usul PKL Kena Pajak Kalau Jualan di Trotoar

News | Selasa, 03 September 2019 | 06:05 WIB

Trotoar Lebar jadi Lapak PKL, Kadis Bina Marga: Tak Ganggu Hak Pejalan Kaki

Trotoar Lebar jadi Lapak PKL, Kadis Bina Marga: Tak Ganggu Hak Pejalan Kaki

News | Senin, 02 September 2019 | 21:03 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×