RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 05 September 2019 | 12:19 WIB
RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
Ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/8/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR pada hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan terlebih dahulu kepada anggota dewan yang hadir ihwal agenda tersebut.

"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang, Kamis (5/9/2019).

Setelah anggota dewan sepakat menyetujui, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Namun diketahui, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui tulisan.

Pantauan Suara.com, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya yang telah dicatat dan dimasukan dalam sebuah map. Map tersebut yang kemudian dibawa ke meja pimpinan.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Utut.

Atas persetujuan dan penyampaian pandangan fraksi itu, maka revisi UU KPK akan ditindaklanjuti DPR ke tahapan berikutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017.

Menurut Masinton, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Diketahui, usulan revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam agenda mendengarkan pendangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna hari ini.

“Ya itu kan sudah, kasusya kan sudah lama itu ada di Baleg ya dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya,” kata Masinton kepasa wartawan Kamis (5/9/2019).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Diantaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi

NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi

News | Kamis, 05 September 2019 | 12:09 WIB

Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

News | Kamis, 05 September 2019 | 11:36 WIB

Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

News | Rabu, 04 September 2019 | 22:24 WIB

Terkini

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:44 WIB

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:35 WIB

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:27 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB