Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 04 September 2019 | 22:24 WIB
Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui dan tak dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi Undang Undang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut mengenai upaya revisi UU KPK lebih cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Febri menegaskan bila RUU KPK seolah hanya inisiatif dari DPR, yang rencana akan diputuskan pada Kamis (5/9/2019) besok, maka tentu tak dapat dijadikan sebagai UU tanpa persetujuan atau pembahasan bersama Presiden Joko Widodo.

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," ucap Febri.

Rencananya, DPR akan menggelar sidang paripurna, Kamis (5/9/2019) besok.

Agenda yang dibahas pun mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.

Wartawan Suara.com mendapatkan draft mengenai rapat paripurna besok. Agenda pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organisasi pelaksanaan pengawas.

Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok

Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok

News | Rabu, 04 September 2019 | 21:49 WIB

Ruhut : Demokrat Tegas Menolak RUU KPK

Ruhut : Demokrat Tegas Menolak RUU KPK

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 22:38 WIB

Tokoh Agama Minta Presiden Hentikan RUU KPK

Tokoh Agama Minta Presiden Hentikan RUU KPK

News | Senin, 22 Februari 2016 | 05:44 WIB

Istana Bantah Jokowi Kirim Surat Pembahasan RUU KPK ke DPR

Istana Bantah Jokowi Kirim Surat Pembahasan RUU KPK ke DPR

News | Jum'at, 19 Februari 2016 | 15:13 WIB

Luhut Klaim Jokowi Serahkan Surat Presiden soal RUU KPK ke DPR

Luhut Klaim Jokowi Serahkan Surat Presiden soal RUU KPK ke DPR

News | Jum'at, 19 Februari 2016 | 15:10 WIB

Wapres Yakin RUU KPK Tak Diselewengkan DPR

Wapres Yakin RUU KPK Tak Diselewengkan DPR

News | Rabu, 27 Januari 2016 | 06:13 WIB

Terkini

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB