Agus Rahardjo: DPR Jangan Gunakan Wewenang untuk Lumpuhkan KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 05 September 2019 | 19:08 WIB
Agus Rahardjo: DPR Jangan Gunakan Wewenang untuk Lumpuhkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keinginan DPR RI untuk Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap bakal melemahkan fungsi kerja KPK kedepannya. Agus bahkan menilai KPK berada di ujung tanduk.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Agus menjelaskan, permasalahan ini muncul setelah terbentuknya pansel Capim KPK. Kemudian persoalan pemilihan capim KPK yang kini hanya menyisakan 10 nama.

KPK menilai 10 nama tersebut masih ada orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk. Sehingga ketakutan itu dapat terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

"Tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebut wacana itu kembali muncul setelah DPR RI setuju untuk revisi UU KPK pada sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Agus menilai draft yang berisi 9 point dalam pembahasan revisi itu dianggap dapat melumpuhkan kerja KPK.

Ia menilai independensi KPK akan terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hingga Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi.

Selain itu, Agus menilai jika revisi itu disahkan maka KPK harus melakukan koordinasi dalam penuntutan perkara korupsi dengan pihak Kejaksaan Agung.

baca juga

Kemudian mereka juga menilai kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan bakal dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan dan Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus

Meski demikian KPK menyadari DPR RI memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.

"Tapi KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Rahardjo : Nasib KPK Kini Sudah di Ujung Tanduk

Agus Rahardjo : Nasib KPK Kini Sudah di Ujung Tanduk

News | Kamis, 05 September 2019 | 18:54 WIB

Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat

Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat

News | Kamis, 05 September 2019 | 18:00 WIB

Respons soal RUU KPK, ICW: DPR Nyatanya Bekerja dalam Senyap

Respons soal RUU KPK, ICW: DPR Nyatanya Bekerja dalam Senyap

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:30 WIB

Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja

Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:27 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×