Agus Rahardjo: DPR Jangan Gunakan Wewenang untuk Lumpuhkan KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 05 September 2019 | 19:08 WIB
Agus Rahardjo: DPR Jangan Gunakan Wewenang untuk Lumpuhkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keinginan DPR RI untuk Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap bakal melemahkan fungsi kerja KPK kedepannya. Agus bahkan menilai KPK berada di ujung tanduk.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Agus menjelaskan, permasalahan ini muncul setelah terbentuknya pansel Capim KPK. Kemudian persoalan pemilihan capim KPK yang kini hanya menyisakan 10 nama.

KPK menilai 10 nama tersebut masih ada orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk. Sehingga ketakutan itu dapat terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

"Tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebut wacana itu kembali muncul setelah DPR RI setuju untuk revisi UU KPK pada sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Agus menilai draft yang berisi 9 point dalam pembahasan revisi itu dianggap dapat melumpuhkan kerja KPK.

Ia menilai independensi KPK akan terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hingga Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi.

Selain itu, Agus menilai jika revisi itu disahkan maka KPK harus melakukan koordinasi dalam penuntutan perkara korupsi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Kemudian mereka juga menilai kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan bakal dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan dan Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus

Meski demikian KPK menyadari DPR RI memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.

"Tapi KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Rahardjo : Nasib KPK Kini Sudah di Ujung Tanduk

Agus Rahardjo : Nasib KPK Kini Sudah di Ujung Tanduk

News | Kamis, 05 September 2019 | 18:54 WIB

Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat

Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat

News | Kamis, 05 September 2019 | 18:00 WIB

Respons soal RUU KPK, ICW: DPR Nyatanya Bekerja dalam Senyap

Respons soal RUU KPK, ICW: DPR Nyatanya Bekerja dalam Senyap

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:30 WIB

Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja

Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:27 WIB

Terkini

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:22 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:06 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB