Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Minggu, 08 September 2019 | 01:30 WIB
Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai kehadiran Dewan Pengawas dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) adalah wajar.

Sebab, dia menilai di negara-negara demokratis lembaga seperti KPK mengisyaratkan adanya badan pengawas independen seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.

"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).

Dewan Pengawas diketahui salah satu poin yang disoroti di dalam revisi UU KPK.

Indriyanto juga menyoroti soal proses penghentian penyidikan atau biasa disebut SP-3 yang ada di revisi UU KPK. Kewenangan mengeluarkan SP-3 kata dia bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.

"SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya. Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," ucap Indriyanto.

Menurutnya, inisiatif DPR terkait revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif.

"Pendekatan ini menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect (efek jera)," katanya.

Lanjut Indriyanto, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai saat ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.

"Karena itu fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," katanya. 

Selain itu, Guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan enam pokok yang ada di dalam draf revisi UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.

Keenam poin yang ada di draft revisi UU KPK antara lain yakni keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Selanjutnya kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Tak hanya itu, Indriyanto menuturkan adanya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK, lantaran adanya persepsi dan pola pendekatan yang berbeda.

"Mereka masih dengan pendektan efek jera," tutur dia.

Ia menambahkan, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tidak menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK

Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK

News | Sabtu, 07 September 2019 | 23:35 WIB

Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki

Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki

News | Sabtu, 07 September 2019 | 22:39 WIB

Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?

Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?

News | Sabtu, 07 September 2019 | 22:14 WIB

Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat

Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat

News | Sabtu, 07 September 2019 | 21:10 WIB

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

News | Sabtu, 07 September 2019 | 20:48 WIB

ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi

ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi

News | Sabtu, 07 September 2019 | 17:51 WIB

DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support

DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support

News | Sabtu, 07 September 2019 | 17:18 WIB

Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri

Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri

News | Sabtu, 07 September 2019 | 16:39 WIB

Terkini

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB