Singgung Kasus Novel, KPK Sebut Ada 4 Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Minggu, 08 September 2019 | 15:37 WIB
Singgung Kasus Novel, KPK Sebut Ada 4 Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan DPR RI dianggap sejumlah pihak bakal melemahkan lembaga antirasuah. Sedikitnya ada empat poin yang kini menjadi sorotan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut, ada empat upaya dalam pelemahan sistematis terhadap KPK. Salah satu contohnya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang tak kunjung rampung.

"Ada empat, paling tidak yang kita catat dari bagaimana sistematisnya ini. Pertama kasus Novel Baswedan sampai hari ini tidak pernah terungkap," katanya di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

Menurut Rasamala, belum ada keseriusan dari pemerintah untuk mengungkap tabir kasus tersebut. Sebab, pelaku penyerangan terhadap Novel hingga kekinian belum terungkap.

"Dari peristiwa itu, kita belum menangkap satu keseriusan, satu itikad serius untuk mengungkap pelaku terhadap peristiwa tersebut," sambungnya.

Upaya pelemahan berikutnya adalah ihwal pemilihan Capim KPK yang belum lama mendapat sorotan keras oleh publik. Rekam jejak dan profil para Capim yang disampaikan oleh Pansel KPK menjadi persoalan dewasa ini.

"Yang kedua adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang beberapa hari yang lalu, beberapa minggu lalu, mendapatkan catatan dan kritik keras publik. Terkait dengan profil, terkait dengan track record dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh pansel itu," kata Rasamala.

Poin ketiga adalah akan diselesaikannya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR.

"Kami telah menyampaikan beberapa catatan, beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di pasal 603-607," tambahnya.

Dengan diterapkannya Undang-Undang tersebut, nantinya akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi. Rasamala menilai, Undang-Undang tersebut hanya akan memberi dampak negatif untuk pemberantasan korupsi di tanah air.

"Menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Poin terakhir adalah revisi Undang-Undang KPK yang kekinian tengah digodok DPR. Hal itulah yang disinyalir menjadi upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Dari 4 peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret yang sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.

Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya

News | Minggu, 08 September 2019 | 01:30 WIB

Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK

Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK

News | Sabtu, 07 September 2019 | 23:35 WIB

PCINU Cabang Belanda Desak DPR dan Jokowi Hentikan Revisi UU KPK

PCINU Cabang Belanda Desak DPR dan Jokowi Hentikan Revisi UU KPK

News | Minggu, 08 September 2019 | 00:05 WIB

Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki

Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki

News | Sabtu, 07 September 2019 | 22:39 WIB

Terkini

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:32 WIB

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:19 WIB