Suara.com - Kemarahan warganet kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tampaknya makin menjadi-jadi, setelah PB Djarum menjadikan 2019 sebagai tahun terakhir untuk Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis.
Tak hanya caci maki, warganet juga beramai-ramai mengganti kepanjangan dari KPAI.
Mereka menilai tindakan KPAI tak seusai dengan namanya, sehingga menjadikannya sebagai bahan candaan.
Seorang pengguna Twitter mengubah 'perlindungan' menjadi 'penguburimpian'. Sementara itu, akun lain memberikan tiga pilihan untuk kepanjangan dari huruf P: penghambat, penghasut, atau penghancur.
Tak hanya huruf P, warganet lainnya juga mengganti kepanjangan huruf K, menjadi 'Kemunduran Prestasi'.
Sementara itu, pengguna Twitter lainnya lebih menyoroti nasib atlet Indonesia dan mengganti kepanjangan dari KPA menjadi 'Komisi Pemberantasan Atlet'.

Digantinya kepanjangan dari KPAI ini bahkan sudah sampai ke luar jejaring sosial. Dari mesin pencarian Google, 'Perlindungan' untuk huruf P sempat berubah menjadi 'Penyelewengan' di situs Wikipedia.
Tangkapan layar dari bukti yang kini viral itu menunjukkan, dengan menggunakan kata kunci 'kpai adalah', munculah cuplikan deskripsi KPAI dari Wikipedia, yang diawali dengan "Komisi Penyelewengan Anak Indonesia, disingkai KPAI."
Namun tak diketahui kapan tangkapan layar itu dilakukan dan apakah memiliki kaitan dengan dihentikannya audisi PB Djarum.
Baca Juga: KPAI Sempat Gembok Akun Instagram, Nggak Kuat Dihujat Warganet?
Sebelumnya, KPAI dan sejumlah kementerian serta LSM terkait menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai dugaan eksploitasi terselubung pada anak dalam audisi beasiswa bulu tangkis, berupa brand image.
KPAI sendiri membantah telah berbuat kesalahan. Ketua KPAI Susanto mengatakan, keputusan Djarum Foundation untuk menghentikan audisi bulu tangkis PB Djarum bukan kesalahan mereka.
Menurut Susanto, Djarum telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Dalam hal ini Djarum Foundation bukan berhadapan dengan KPAI, tapi berhadapan dengan regulasi yang berlaku, baik UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun PP No 109 Tahun 2012," kata Susanto kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).