Hari Pertama, 33 Pengendara Melanggar Aturan Ganjil Genap di Jakpus

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 09 September 2019 | 15:15 WIB
Hari Pertama, 33 Pengendara Melanggar Aturan Ganjil Genap di Jakpus
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat 33 pengendara mobil telah melanggar aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat. Perluasan ganjil genap kini sudah mulai berlaku sejak Senin (9/9/2019).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan sejak dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, 33 pengendara itu telah melanggar aturan ganjil-genap.

“Tadi kami pantau dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB ada 33 pengendara yang ditindak karena melanggar,” ujar Harlem saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Harlem menyebut pihaknya bersama dengan Kepolisian mengawasi langsung selama aturan ini diterapkan di sejumlah jalan. Di Jalan Kramat Raya ada 15 orang yang melanggar dan ditindak.

Sementara kawasan Caringin dan Jalan Balikpapan, terdapat 14 orang yang melanggar. Lalu Di Jalan Ahmad Yani dan Gunung Sahari totalnya ada 4 mobil yang tidak sesuai aturan.

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Harlem menuturkan, Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas peringatan ganjil genap di sejumlah kawasan Jakarta Pusat. Ia berharap kedepannya jumlah pelanggar akan berkurang.

“Semoga berkurang lah ya yang melanggar, kalau ganjil gunakaan kendaraan ganjil. Kami sudah pasang (rambu lalu lintas) dan sudah sesuai ukuran standar dan menurut saya cukup jelas untuk dibaca,” jelas Harlem.

Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.

Usai uji coba, Anies Baswedan merubah Ingub itu menjadi Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Optimis Ganjil Genap Bisa Bikin Warga Naik Angkutan Umum

Anies Optimis Ganjil Genap Bisa Bikin Warga Naik Angkutan Umum

News | Senin, 09 September 2019 | 14:54 WIB

Perluasan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Polisi Mau Disogok

Perluasan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Polisi Mau Disogok

News | Senin, 09 September 2019 | 12:07 WIB

Nah, Perempuan Pelanggar Ganjil Genap Coba Suap Polisi di Gunung Sahari

Nah, Perempuan Pelanggar Ganjil Genap Coba Suap Polisi di Gunung Sahari

News | Senin, 09 September 2019 | 11:58 WIB

Ekspresi Kecewa Pelanggar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Ekspresi Kecewa Pelanggar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Foto | Senin, 09 September 2019 | 11:26 WIB

Terkini

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB