Polisi Minta Cabut Paspor Veronica Koman, Awas Timbul Masalah Baru Ini

Rendy Adrikni Sadikin

Senin, 09 September 2019 | 15:52 WIB
Polisi Minta Cabut Paspor Veronica Koman, Awas Timbul Masalah Baru Ini
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman, yang dituding memprovokasi kerusuhan di Papua.

Namun, sejumlah pihak menilai permintaan pencabutan paspor tersebut bisa memantik masalah baru. Salah satu yang disampaikan Executive Director of SAFEnet, Damar Juniarto.

Via akun Twitter @DamarJuniarto, Damar berkicau pencabutan paspor Veronica Koman ada aturannya. Dia menyebut pasal 35 Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.

"Terkait upaya mencabut Paspor VK, ternyata pencabutan paspor itu ada aturannya. Di luar dari yang disebut dalam pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dapat dinyatakan sebagai perbuatan sewenang-wenang. Catat ya!" cuit Damar Juniarto.

Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, bahwa pencabutan paspor biasa dalam dilakukan dalam hal sebagai berikut:

1. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.

4. Masa berlakunya habis.

baca juga

5. Pemegangnya meninggal dunia.

6. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

7. Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor polisi.

8. Pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.

Pun politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sempat mengingatkan. Dia meminta polisi berhati-hati, pencabutan paspor bisa membuat orang hidup tanpa negara dan melanggar hak asasi manusia.

"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan sesorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," cuit Rachland melalui akun Twitter @RachlanNashidik.

"Hak atas kewarganegaraan adalah pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Itu kenapa Arendt menyebut hak ini sebagai "the right to have rights". Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius," kicau Rachland Nashidik.

"Pelanggaran pada hak atas kewarganegaraan yang mengakibatkan statelessness adalah salah satu ciri totalitarian rejim Orde Baru. Presiden Abdurrahman Wahid telah memperbaiki kesalahan ini dengan menerbitkan Inpres pemulihan hak kewarganegaraan pada orang-orang Indonesia di Eropa," tuit Rachland Nashidik.

Sekadar informasi, Polda Jatim telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman yang dituding menjadi provakator kerusuhan di Papua lewat penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, surat pencekalan dan pencabutan paspor itu sudah dilayangkan penyidik ke pihak Imigrasi.

"Kami buat surat cekal dan pencabutan paspor ke imigrasi tehadap tersangka Vero (Veronica Koman)," kata Luki di Mapolda Jatim , Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah VK di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Luki menyatakan, Polri juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk segera menangkap Veronica yang diketahui hingga kini berada di luar negeri.

"Kami berjanji akan menangkap Vero. Tentunya kita akan bekerjasama dengan Interpol," kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya.

Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video terkait aksi kegiatan warga Papua dengan lewat akun Twitter pribadinya. Namun, konten-konten yang diunggah Veronica dianggap hoaks.

Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM

7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM

News | Senin, 09 September 2019 | 15:42 WIB

Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Unggah Videonya

Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Unggah Videonya

News | Senin, 09 September 2019 | 15:16 WIB

Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua

Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua

News | Senin, 09 September 2019 | 13:42 WIB

Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

News | Senin, 09 September 2019 | 12:39 WIB

Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua

Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua

News | Senin, 09 September 2019 | 08:37 WIB

Kapolda: Status Tersangka Veronica Jangan Dikaitkan dengan Aktivis HAM

Kapolda: Status Tersangka Veronica Jangan Dikaitkan dengan Aktivis HAM

Jatim | Sabtu, 07 September 2019 | 20:43 WIB

Sebelum Tetapkan DPO, Polisi Mau Bujuk Keluarga Veronica Koman

Sebelum Tetapkan DPO, Polisi Mau Bujuk Keluarga Veronica Koman

Jatim | Sabtu, 07 September 2019 | 17:45 WIB

Janji Segera Ditangkap, Polisi Cekal dan Cabut Paspor Veronica Koman

Janji Segera Ditangkap, Polisi Cekal dan Cabut Paspor Veronica Koman

Jatim | Sabtu, 07 September 2019 | 15:54 WIB

Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

News | Jum'at, 06 September 2019 | 15:27 WIB

Selebaran Veronica Koman DPO Polda Metro Jaya Hoaks

Selebaran Veronica Koman DPO Polda Metro Jaya Hoaks

News | Jum'at, 06 September 2019 | 12:30 WIB

Terkini

HP Tahan Air dan Baterai 10.000 mAh, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Pengguna Aktif

HP Tahan Air dan Baterai 10.000 mAh, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Pengguna Aktif

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 14:04 WIB

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 14:02 WIB

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:00 WIB

Pasar Ekspor Jadi Peluang Baru di Tengah Lemahnya Rupiah dan Turunnya Kelas Menengah

Pasar Ekspor Jadi Peluang Baru di Tengah Lemahnya Rupiah dan Turunnya Kelas Menengah

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:59 WIB

4 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak, Tak Perlu ke Kantor!

4 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak, Tak Perlu ke Kantor!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:53 WIB

Film Sal Saeng Bu Rilis 2027, Ini Daftar Pemain Utama yang Penuh Bintang!

Film Sal Saeng Bu Rilis 2027, Ini Daftar Pemain Utama yang Penuh Bintang!

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:50 WIB

Lari Bikin Wajah Kendur, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Tirta

Lari Bikin Wajah Kendur, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Tirta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:50 WIB

MPV Listrik Tiga Baris Kia Carens EV Siap Dijual Resmi Pertengahan November

MPV Listrik Tiga Baris Kia Carens EV Siap Dijual Resmi Pertengahan November

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 13:47 WIB

Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:45 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor PLN Samarinda Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Aksi Mahasiswa di Kantor PLN Samarinda Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Kaltim | Sabtu, 07 November 2026 | 13:42 WIB

×