Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 September 2019 | 13:42 WIB
Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua
Veronica Koman (memegang poster paling depan) ikut dalam aksi tidur di depan Istana Negara menuntut penyelesaian kasus Paniai Berdarah Desember 2014. [Jubi/Zely A]

Suara.com - “Aparat kepolisian itu Orwellian. Memainkan bahasa untuk mengaburkan represifitas, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah ‘pengamanan’, yang ada ‘penangkapan’” kata Veronica Koman, awal Desember 2018.

Saat itu, Veronica diminta Jubi.co.id—media massa daring berbasis di Papua—meminta pendapatnya soal kasus-kasus penangkapan para demonstran di Papua yang selalu disebut aparat keamanan sebagai ‘pengamanan’.

Veronica Koman, sering dipanggil Vero, kini dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedikitnya tiga delik disangkakan kepadanya: UU ITE, Pasal 160 KUHP soal penghasutan, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

Kali ini polisi tidak pakai eufemisme atau penghalusan bahasa. Veronica dituding provokator, ditetapkan buron, dan polisi meminta bantuan Interpol untuk menemukannya di luar negeri. Terakhir, akun rekening banknya terancam diblokir, paspornya mau dicabut.

Tiba-tiba seorang Vero dianggap berbahaya bagi Jakarta.

Saat Jubi.co.id maupun Suara.com meminta tanggapan atas status hukum terbarunya itu, pengacara publik muda perempuan ini memilih diam. Telepon dari Suara.com pun ditolak, tak seperti biasanya.

Pembela HAM alih-alih provokator

Vero ditetapkan menjadi tersangka pada 4 September 2019, beberapa hari setelah delapan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ditahan atas dugaan makar.

Perempuan muda itu menjadi orang non-Papua kedua setelah Paulus Surya Anta Ginting, koordinator Free West Papua, yang dijadikan tersangka makar terkait masalah Papua.

Baca Juga: Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

Veronica dituduh menyebarkan hoaks melalui akun media sosial pribadi dan memprovokasi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, 16-17 Agustus 2019.

“VK adalah orang yang aktif membuat provokasi, di dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks, dan provokasi,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat gelar perkara, Rabu (4/9) pekan lalu.

Di antara bukti yang mendasari keputusan penyidik Polda Jatim menjadi Vero sebagai tersangka adalah cuitan di akun twitter @VeronicaKoman. Luki menyebut, twit Veronica memuat provokasi dan informasi yang tidak benar.

Amnesty International Indonesia, Rabu (4/9), menganggap tindakan Polda Jatim mempersangkakan Koman justru memutasi masalah yang sebenarnya bersumber dari ujaran rasial dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.

Penetapan Vero sebagai tersangka juga dinilai mengaburkan masalah yang memicu gelombang unjukrasa antirasisme, yaitu kebijakan Polda Jatim menggunakan kekuatan berlebihan di asrama mahasiswa Papua.

Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, polisi semestinya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI