Polisi Sebut Belum Ada Aturan Stiker Khusus Taksi Online Bebas Gage

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 09 September 2019 | 20:29 WIB
Polisi Sebut Belum Ada Aturan Stiker Khusus Taksi Online Bebas Gage
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum ada rencana untuk membuat stiker penanda untuk taksi online agar bisa terbebas dari aturan ganjil genap. Polisi menyebut belum ada aturan yang membolehkan penanda itu.

Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ AKBP Muhammad Nasir mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tidak mengatur soal pemberian tanda bagi taksi online. Pengecualian hanga diberikan pada pengendara yang disabilitas.

"Dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Nasir saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Pada pasal 4 poin Pergub tersebut tertulis kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa mendapatkan diskresi atau pengecualian dari kepolisian. Namun menurut Nasir diskresi tersebut bukan untuk taksi online.

"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," kata Nasir.

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Nasir menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan paguyuban taksi online untuk pembuatan stiker. Ia menganggap jika ingin ada pembuatan penanda untuk taksi online, maka harus ada aturan baru.

"Ini kan dalam pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh pergub. Mesti ada aturan baru," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Fahmi Maharaja, mengatakan sudah ada dasar hukum yang memberikan celah untuk dibuatnya kebijakan pengecualian bagi taksi online. Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

"Itu ada bahasa sesuai diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," ujar Fahmi saat dihubungi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas Pelanggar Ganjil-genap di Pramuka Tertipu Google Maps

Mayoritas Pelanggar Ganjil-genap di Pramuka Tertipu Google Maps

Tekno | Senin, 09 September 2019 | 20:20 WIB

Begini Suasana Rekonstruksi Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Begini Suasana Rekonstruksi Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Foto | Senin, 09 September 2019 | 19:59 WIB

Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan

Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan

News | Senin, 09 September 2019 | 19:11 WIB

Pemotor Arogan Bikin Bocah Nangis di Trotoar Terbukti Langgar Lalu Lintas

Pemotor Arogan Bikin Bocah Nangis di Trotoar Terbukti Langgar Lalu Lintas

News | Senin, 09 September 2019 | 18:24 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×