Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 09 September 2019 | 19:11 WIB
Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau Oraski meminta pada pihak kepolisian untuk menerbitkan stiker penanda untuk taksi online agar bisa melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Ketua Umum Oraski, Fahmi Maharaja, menyebut stiker penanda itu tidak akan disalah gunakan. Fahmi bahkan memastikan stiker tersebut tidak akan dimiliki oleh orang yang bukan merupakan pengemudi taksi online.

"Ini kita minta pemberian stiker itu hanya diberikan kepada armada-armada yang sudah memiliki kartu pengawasan," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Pemilik kartu pengawasan tersebut, kata Fahmi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Untuk mendapatkan kartu tersebut, pengemudi taksi online harus mendaftar di Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan melengkapi sejumlah persyaratan.

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

"Kita minta setelah mereka dapat kartu pengawasan, merekalah yang berhak mendapatkan stiker (bebas) gage," jelasnya.

Penerbitan stiker tersebut sejauh ini masih berupa pernyataan dari Oraski. Namun jika direalisasi, maka pengemudi taksi online yang tidak memiliki kartu pengawasan itu tidak bisa menerima stiker.

"Ya mereka harus segra mengurus izin kalau sudah mengurus izin kan bisa," pungkasnya.

Sebelumnya wacana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap masih menemui jalan buntu. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyerahkannya ke kepolisian.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penandanaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018. Karena itu rencana membuat penanda itu tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.

"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar Syafrin di taman topi melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Hasil Pengamatan Dishub di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Ini Hasil Pengamatan Dishub di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Otomotif | Senin, 09 September 2019 | 17:40 WIB

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap Ibu Kota, Tilang  Tembus 900 Mobil

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap Ibu Kota, Tilang Tembus 900 Mobil

Otomotif | Senin, 09 September 2019 | 16:50 WIB

Oraski Minta Polisi Terbitkan Penanda Khusus Taksi Online Bebas Lewat Gage

Oraski Minta Polisi Terbitkan Penanda Khusus Taksi Online Bebas Lewat Gage

News | Senin, 09 September 2019 | 16:50 WIB

Senyampang Perluasan Ganjil Genap, Samsat Jakarta Utara Periksa STNK

Senyampang Perluasan Ganjil Genap, Samsat Jakarta Utara Periksa STNK

Otomotif | Senin, 09 September 2019 | 15:32 WIB

Terkini

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB